BELUM FINAL, Giliran Ketua Pemeriksa Barang KONI Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel

BELUM FINAL, Giliran Ketua Pemeriksa Barang KONI Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel

Vanny Yulia Eka Sari SH MH--dok : sumeks.co

BACA JUGA:Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Tidak Ditahan, Dinilai Mencederai Rasa Keadilan

Kedua tersangka tersebut atas bernama, Suparman Roman sebagai Sekretaris Umum KONI Sumsel serta  satu tersangka lainnya bernama Akhmad Thahir sebagai ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2023.

Adapun modus yang dilakukan para tersangka, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan ditubuh KONI Sumsel.

Yakni diduga telah melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme, khususnya tentang pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

BACA JUGA:3 Alasan Mengapa Ketua KONI Sumsel Tidak Ditahan Penyidik Kejati, Padahal Diluar Sudah Menunggu Mobil Tahanan

Akhirnya ketiga tersangka tersebut dijerat melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: