Pasutri Bandar Arisan Bodong di Baturaja OKU Dihukum 3,5 Tahun Penjara, Rp200 Juta Dibagi pada Para Korban
Pasutri bandar arisan bodong di Baturaja OKU divonis 3,5 tahun penjara. foto: dok ist/sumeks.co. --
BACA JUGA:Suami Istri Bandar Arisan Bodong Baturaja Ditetapkan Tersangka, Ratusan Emak-emak Geruduk Polres OKU
Dibagikan secara musyawarah melalui Ria Wulandari, yang sebelumnya sudah menerima kuasa dari para korban. (bis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: