Pasutri Bandar Arisan Bodong di Baturaja OKU Dihukum 3,5 Tahun Penjara, Rp200 Juta Dibagi pada Para Korban

Pasutri Bandar Arisan Bodong di Baturaja OKU Dihukum 3,5 Tahun Penjara, Rp200 Juta Dibagi pada Para Korban

Pasutri bandar arisan bodong di Baturaja OKU divonis 3,5 tahun penjara. foto: dok ist/sumeks.co. --

BACA JUGA:Suami Istri Bandar Arisan Bodong Baturaja Ditetapkan Tersangka, Ratusan Emak-emak Geruduk Polres OKU

Dibagikan secara musyawarah melalui Ria Wulandari, yang sebelumnya sudah menerima kuasa dari para korban. (bis)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: