Pasutri Bandar Arisan Bodong di Baturaja OKU Dihukum 3,5 Tahun Penjara, Rp200 Juta Dibagi pada Para Korban
Pasutri bandar arisan bodong di Baturaja OKU divonis 3,5 tahun penjara. foto: dok ist/sumeks.co. --
Korban lainnya, Ria berharap bila ada sisa harta dari kasus tersebut bisa dibagi secara rata dan adil.
Sesuai dengan prosentase nominal kerugian masing-masing. Apakah itu berupa uang, barang seperti sepeda motor.
“Harapan kita bisa dibagi disesuaikan,” ujarnya.
Karena nantinya akan dibagikan melalui Wulandari, menurutnya harus secara merata.
Sebelum ada putusan tersebut, belum ada kompromi antara para korban.
“Dari uang sebanyak Rp207 juta tersebut, ada juga dari uang lelang sembako sekitar Rp35 juta,” terangnya.
Sebagaimana keputusan terkait barang bukti, di antaranya BB nomor 145 diserahkan kepada PT Mandiri Tunas Finance, BB nomor 146-157 termasuk sembako ada yang rusak dan dilelang.
BB nomor 158-172 berupa emas 11 suku dikembalikan kepada Depi Murniati.
BACA JUGA:Jejak Pelarian Bandar Arisan Bodong Baturaja, Dian dan Suaminya Diamankan di Lokasi Berbeda
JPU Abdullah Arby SH MH, mengatakan dari BB emas ada sebanyak 11 suku dikembalikan kepada Depi.
Karena emas tersebut merupakan titipan pribadi dari Depi untuk investasi kepada Dian.
“Jadi bukan uang dari korban yang dibelikan emas,” jelasnya.
Untuk BB berupa uang akan dikembalikan kepada para korban dengan nilai sekitar Rp200 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: