Ini Soroton Ombudsman RI Kepada Pemerintah Soal Konflik Rempang yang Berujung Rusuh

Ini Soroton Ombudsman RI Kepada Pemerintah Soal Konflik Rempang yang Berujung Rusuh

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro--

Dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia)

Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya.

BACA JUGA:Aksi Demo Warga Melayu Tolak Relokasi Rempang Galang di Kantor BP Batam Berujung Ricuh, Pecah Aksi Lempar Batu

BACA JUGA:Bentrok Pulau Rempang Mahfud MD Salahkan KLHK, Lho?

Serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya (pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia)

Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan (pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia) :

Kepatutan

Keadilan

Non-diskriminasi

Tidak memihak

Akuntabilitas

Keseimbangan

Keterbukaan dan

Kerahasiaan

Buatkan berita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: