Ini Soroton Ombudsman RI Kepada Pemerintah Soal Konflik Rempang yang Berujung Rusuh
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro--
Dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia)
Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya.
BACA JUGA:Bentrok Pulau Rempang Mahfud MD Salahkan KLHK, Lho?
Serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya (pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia)
Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan (pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia) :
Kepatutan
Keadilan
Non-diskriminasi
Tidak memihak
Akuntabilitas
Keseimbangan
Keterbukaan dan
Kerahasiaan
Buatkan berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: