PT Gorby Klaim Jalankan Putusan Pembatalan Hak Guna Usaha, PT SKB Sedang Gugat Pembatalan di PTUN Jakarta
PT Gorby klaim jalankan putusan pembatalan hak guna usaha, PT SKB tegaskan ajukan pembatalan di PTUN Jakarta. foto: dok/sumeks.co.--
BACA JUGA:PT Gorby Tepis Rusak Ribuan Hektar Kebun Sawit Milik PT SKB
Dikhawatirkan jika tak juga ada penyelesaian bakal memicu terjadinya bentrok.
Hal ini tak diinginkan PT SKB, seperti disampaikan kuasa hukumnya, Bina Importa Sitohang SH yang menyampaikan pesan owner sekaligus Direktur Utama (Dirut) PT SKB, Kms HA Halim Ali.
“Beliau menitipkan pesan kepada pekerja kebun dan karyawan PT SKB yang ada di sana untuk tetap tenang. Jangan sampai terpancing dengan segala macam upaya provokasi,”
“Meski hingga saat ini pihak Gorby masih melakukan pengerusakan dan upaya pendudukan lahan,” sebutnya saat dikonfirmasi, 12 September 2023.
Tak hanya itu, Gorby rupanya mengajak serta ratusan warga sekitar lokasi melakukan pengerusakan kebun sawit menggunakan 2 unit eskavator dan 1 unit dozer.
“Klien kami menyayangkan terjadinya pengerusakan lahan kebun sawit miliknya oleh Gorby ini.
Terlebih kami juga mempertanyakan kehadiran puluhan oknum aparat di lokasi,” ungkapnya lagi.
Kuasa Hukum PT Gorby, Adv. Sofwan Yusfiansyah SH menyebut terkait gugatan PTUN yang diajukan PT SKB soal pembatalan HGU, hal itu merupakan hak setiap warga negara Indonesia (WNI).
Pasalnya selama ini kliennya, terang Sofwan, mendapatkan keterangan operasional tambang batubara milik PT Gorby kerap kali mendapatkan gangguan.
“Soal klaim pengerusakan kebun juga tidak benar, karena setelah kami konfirmasi itu berada di areal tambang Gorby dan saat ini tim masih terus melakukan verifikasi di lapangan.”
“Hendaknya informasinya jangan sampai diputarbalikkan seperti itu,” pungkasnya. (*/dho/kms)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: