Surga Baru Investasi di IKN dengan Jaminan HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun
Kebablasan kah! Investor IKN bisa dapat HGU 190 tahun dan HGB 160 tahun. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Dalam upaya mempercepat pembangunan infrastruktur nasional, Ibu Kota Nusantara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur terus berbenah.
Perkembangan signifikan terlihat saat IKN dipilih sebagai lokasi peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79.
Ini merupakan kali pertama upacara peringatan dilaksanakan di ibu kota baru, menandakan sebuah langkah besar dalam transformasi administratif dan geografis negara.
Tak hanya sebagai tempat upacara, IKN juga meresmikan penggunaan sejumlah infrastruktur pendukung yang telah selesai dibangun.
Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam kunjungan terakhirnya, menegaskan bahwa pembangunan IKN tidak hanya simbolis tetapi juga fungsional, mencerminkan visi Indonesia maju.
Baru-baru ini, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 12 Tahun 2023.
Peraturan baru ini memudahkan pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal untuk pelaku usaha di IKN.
Kebijakan ini diharapkan akan mempercepat pembangunan dengan menarik lebih banyak investasi domestik dan asing.
BACA JUGA:Thailand Geser Indonesia, Juarai Leg Pertama SEA V.League 2024, Posisi Timnas Indonesia?
BACA JUGA:Keunggulan Hp Vivo V23 5G Tawarkan Fitur Kamera Selfie Ganda serta Tampilan Desain Mewah
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam PP 29/2024 adalah perubahan dalam aturan pemberian Hak Guna Usaha (HGU).
Aturan terbaru memungkinkan pemberian HGU hingga 190 tahun bagi investor, melalui dua siklus 95 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: