Gugatan Terhadap Wapres Gibran Ditolak PTUN, PDI Perjuangan Juga Harus Bayar Biaya Perkara Rp 342.000
PTUN Jakarta menolak gugatan PDIP terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai Cawapres pada Pemilu 2024 lalu. --
Gugatan Terhadap Wapres Gibran Ditolak PTUN, PDI Perjuangan Juga Harus Bayar Biaya Perkara Rp 342.000
SUMEKS.CO - Gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Selain menolak gugatan soal keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 lalu, PTUN Jakarta juga mewajibkan PDIP membayar biaya perkara.
Adapun biaya perkara yang harus dibayar oleh PDIP terhadap perkara ini adalah sebesar Rp 342.000. Putusan ini dibacakan secara elektronik pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Dikutip dari berbagai sumber, ditolaknya gugatan PDIP terhadap Wapres Gibran ini lantaran tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk diterima oleh majelis hakim PTUN Jakarta.
BACA JUGA:Kontroversi Pernyataan Amien Rais, Minta Prabowo 'Pecat' Gibran Sebagai Wapres Jika Ingin Berkah
Gugatan yang diajukan oleh PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini, telah dilayangkan pada 2 April 2024 lalu. Dimana, sidang pertama kali digelar pada 30 Mei 2024 lalu.
Di dalam gugatannya tersebut, PDIP mempersoalkan syarat usia calon wakil presiden yang diatur dalam PKPU saat Gibran mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden.
Menurut PDIP, saat pendaftaran sebagai Cawapres RI pada Pilpres 2024 lalu, syarat minimal usia untuk maju sebagai Cawapres adalah 40 tahun, sesuai dengan aturan sebelumnya.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah aturan tersebut sehingga memungkinkan Gibran untuk tetap maju meskipun belum genap 40 tahun pada saat pencalonan.
BACA JUGA:Prabowo Diminta Ganti Gibran, Amien Rais: Kalau Masih Nongkrong Jadi Wapres Nggak Bakal Berkah
PDIP menuduh KPU telah melakukan pelanggaran hukum dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: