Gugatan Terhadap Wapres Gibran Ditolak PTUN, PDI Perjuangan Juga Harus Bayar Biaya Perkara Rp 342.000

Gugatan Terhadap Wapres Gibran Ditolak PTUN, PDI Perjuangan Juga Harus Bayar Biaya Perkara Rp 342.000

PTUN Jakarta menolak gugatan PDIP terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai Cawapres pada Pemilu 2024 lalu. --

Gugatan ini tidak berkaitan dengan sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan administrasi pencalonan wakil presiden.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, pernah meminta kepada PTUN untuk menunda penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden hingga gugatan PDIP diputuskan.

Namun, proses persidangan sempat mengalami penundaan pada 10 Oktober 2024. Penundaan tersebut disebabkan oleh kondisi kesehatan Ketua Majelis Hakim, Joko Setiono, yang tidak dapat hadir karena sakit. 

BACA JUGA:Buntut Kop Surat Mendes PDT dan Pernyataan Menteri Prabowo-Gibran, Ini Arahan Mayor Teddy

BACA JUGA:Jabatan Luhut Pandjaitan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, di Atas Menko & Menteri, Setara Perdana Menteri?

Menurut aturan yang berlaku, Ketua Majelis Hakim tidak dapat digantikan, sehingga putusan pun diundur.

Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan, Prof Andi Asrun, memberikan penilaian atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan PDIP. 

Ini terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pilpres 2024 oleh KPU RI sudah tepat.

Menurut Asrun, PDIP mengajukan gugatan itu menggunakan bukti yang sudah kedaluwarsa terkait usulan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden. 

BACA JUGA:Menteri Agama Baru Kabinet Prabowo-Gibran, KH Nasaruddin Umar, Ternyata Pernah Jadi Penasihat Raja Salman

BACA JUGA:Mayor Teddy Jadi Sekretaris Kabinet Prabowo-Gibran, Netizen Riang Gembira, Gantengnya Jadi Maksimal

Ini berdasarkan SK KPU RI tertanggal 13 November 2023 tentang Penetapan Calon Presiden-Wakil Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: