30 Pengurus Koperasi Ikuti Penilaian Mandiri, Wajib Proses Izin Usahanya Kepada OJK
PENILAIAN : Kegiatan pembukaan Penilaian Mandiri bagi Koperasi pada kegiatan Koordinasi Penyelenggaraan Pengawasan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Tahun 2023.--
BACA JUGA:Suzuki Raider J Crossover: Motor Off-road Cangggih Atasi Medan Terjal, Ini Fitur Lengkapnya!
Sebagai lembaga yang mengelola dana anggota maka koperasi harus bisa mengelola kelebihan dan kekurangan likuiditas menjaga amanah dan kepercayaan masyarakat dalam perannya sebagai penggerak roda perekonomian.
Husin menekankan bahwa ada tiga hal kepada peserta kiranya dapat mengikuti dan memahami dengan sungguh-sungguh apa yang didapat selama mengikuti kegiatan penilaian mandiri (self assesment) dan diimplementasikan pada koperasinya masing-masing kepada pengurus, pengelola koperasi agar mengelola koperasi dengan baik, menumbuh kembangkan koperasi yang sehat, mampu mensejahterakan anggotanya, menggerakkan perekonomian di daerah, memanfaatkan potensi yang ada untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
Disamping itu diharapkan koperasi dapat menjadi bagian wadah pengentasan kemiskinan di lingkungan sekitar dan masyarakat pada umumnya serta sebagai lembaga yang dapat berperan dalam pengendalian Inflasi pada Dinas Koperasi, UKM agar memfasilitasi lembaga koperasi untuk menumbuhkembangkan koperasi menjadi roda perekonomian masyarakat dan membuka akses kemudahan dalam operasional koperasi.
"Mudah-mudah dengan adanya Kegiatan Penilaian Mandiri (Self Assesment) akan sangat membantu pengurus Koperasi untuk mengelola Koperasi dengan baik dalam menumbuh kembangkan koperasi yang sehat dan mampu mensejahterakan anggotanya. Dan terimakasih kepada narasumber M.Sofan Sova Kabid Tindaklanjut Pengawasan) Kementerian Koperasi dan UKM RI yang telah bersedia hadir dan memberikan pencerahan," tukasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: