Penerapan Prinsip ESG Terus Ditingkatkan, XL Axiata Raih TOP GRC Awards 2023
XL Axiata Raih TOP GRC Awards 2023 --
“Nah XL Axiata telah menerapkan tata kelola (governance), risk and compliance mengacu pada pedoman eksternal termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku, bagi perusahaan dan tentu diadopsi tata kelola perusahaan dengan board manual yang sudah ada,” kata dia, di hadapan Dewan Juri TOP GRC Awards 2023, dalam mekanisme dalam jaringan melalui aplikasi rapat zoom, yang berlangsung di Jakarta, Rabu 2 Agustus 2023.
Sebagai perusahaan sekaligus mencatatkan sahamnya di PT Bursa Efek Indonesia atau BEI, XL Axiata dengan kode perdagangan EXCL patuh terhadap aturan berlaku, tak terkecuali regulasi yang ada.
Dikatakan Marwan, sebagai perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, XL Axiata mengikuti pedoman penerapan tata kelola perusahaan yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas dan peraturan pelaksanaannya, serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
“Selanjutnya, perusahaan bertanggung jawab untuk mematuhi peraturan terkait, khususnya yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia,” ungkapnya.
BACA JUGA:AIPF 2023, Kepala Negara ASEAN Simak Showcase Ekosistem Sustainable dan Innovative Financing BRI
Dia mengutarakan bahwa prinsip penerapan tata kelola atau GRC di XL Axiata memang mengacu terkait hal transparansi, dan pertanggungjawaban.
“Sebagai perusahaan terbuka, tentunya kami harus menyampaikan informasi kepada pemegang saham publik dan pertanggungjawaban direksi menjalankan yuridiksi, sehingga akuntabilitas serta independensinya terjaga dan juga kewajaran terhadap perlakuan yang setara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” papar dia.
Perusahaan juga mempunyai struktur tata kelola. Struktur tata kelola ini terdiri dari tiga bagian, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai organ tertinggi dalam perusahaan, direksi sebagai organ yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan dewan komisaris sebagai pengawas atas jalannya pengelolaan perusahaan yang dijalankan oleh direksi.
“Memang ada pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham sebagai bagian dari organ tertinggi sebagaimana diatur dalam Undang-undang mengenai tata kelola perusahaan. Kemudian di perusahaan, ada direksi sebagai organ yang bertanggung jawab pada pengelolaan perusahaan, dengan dewan komisaris sebagai pengawas atas jalannya pengelolaan perusahaan yang dijalankan oleh direksi,” kata Marwan.
BACA JUGA:Erick Thohir Dorong Pembiayaan Berkelanjutan dalam Pembukaan ASEAN-Indo Pacific Forum
Sebagai perusahaan telekomunikasi, maka peran teknologi digital sangat diaplikasikan oleh XL Axiata dalam pelaksanaan GRC secara end-to-end. Sehingga akan mempercepat pertumbuhan usaha, lantaran terjadi efisiensi dalam proses bisnis.
“Yang terakhir sebagai perusahaan teknologi, digitalisasi akan mempercepat pertumbuhan usaha karena akan meningkatkan efisiensi dalam suatu proses, serta menjaga konsistensi dan meningkatkan kualitas dalam hal mengelola perusahaan ini,” pungkas Marwan.
Pada saat proses penjurian, disamping pemanfaatan teknologi di berbagai lini GRC (termasuk dalam hal digitalisasi dan automatisasi system tata kelola, manajemen resiko) XL Axiata juga memaparkan tentang digitalisasi lewat program CSR Sisternet yang merupakan program pemberdayaan perempuan, ditujukan untuk membantu dan mendukung pemberdayaan perempuan Indonesia khususnya untuk meningkatkan kemampuan perempuan Indonesia di era digital.
Implementasi GRC yang dilakukan di berbagai lini tersebut menjadi keunggulan dari XL Axiata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: