SIMAK! Ini Dasar Hukum 20 Persen Dana Desa Harus Digunakan Guna Ketahanan Pangan dan Mengatasi Stunting

SIMAK! Ini Dasar Hukum 20 Persen Dana Desa Harus Digunakan Guna Ketahanan Pangan dan Mengatasi Stunting

Ini dasar hukum 20 persen dana desa harus digunakan guna ketahanan pangan dan mengatasi stunting. foto: ilustrasi/sumeks.co. --

Sebelumnya, Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sumsel, Lydia Kurniawati, mengatakan, penangganan stunting jadi fokus dalam APBN juga.

BACA JUGA:Tokoh Masyarakat Laporkan Plt Kades Pangkalan ke Kejari Lubuklinggau, Tuduhannya Dugaan Mark Up Dana Desa

Salah satunya lewat penggunaan Dana Desa

Dalam konsep penyaluran Dana Desa ada laporan konvergensi stunting.

“Laporan ini berapa banyak ibu hamil, berapa anak dan lainnya,” ucap dia.

Data ini penting untuk menjadi bukti bahwa Dana Desa tersebut memang benar digunakan untuk penanganan stunting.

Kalau penggunaannya tidak dilaporkan, maka tidak bisa dibuktikan. 

BACA JUGA:Alhamdulillah, BLT Dana Desa Tahap Dua Kecamatan Rambang Kapak Tengah Prabumulih Cair

Meski sebenarnya hal tersebut bersifat administratif. 

Dikatakan Lidya, peruntukan Dana Desa tersebut berupa pemberian makanan tambahan, posyandu pendamping ibu hamil dan lainnya.

Kemudian, kata dia, dari Dana Desa, ada 20 persen untuk ketahanan pangan.

“Kalau desa pangan terjaga, maka gizi tercukupi dan otomatis anak stunting berkurang,” bebernya.

BACA JUGA:NGAKAK! Tuntut Merdeka Tapi Minta Jatah Dana Desa. Drama KKB Sandera 3 Tukang Ojek

Ia menjelaskan, dana transfer tidak hanya ada Dana Desa. 

Tapi juga dana alokasi khusus (DAK), dana alokasi umum (DAU).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait