SIMAK! Ini Dasar Hukum 20 Persen Dana Desa Harus Digunakan Guna Ketahanan Pangan dan Mengatasi Stunting

SIMAK! Ini Dasar Hukum 20 Persen Dana Desa Harus Digunakan Guna Ketahanan Pangan dan Mengatasi Stunting

Ini dasar hukum 20 persen dana desa harus digunakan guna ketahanan pangan dan mengatasi stunting. foto: ilustrasi/sumeks.co. --

Dana-dana ini ada juga masuk bidang kesehatan. 

Kemudian untuk penanganan stunting berupa perbaikan sanitasinya, lingkungan higienis, dan bukan hanya pemberian vitamin.

BACA JUGA:Bekas Kades di Pengandonan OKU Bakal Dimiskinkan, Bayar Denda dan Uang Pengganti Korupsi Dana Desa dan Penjara

Termasuk bantuan operasi kesehatan yang diletakkan di Dinkes, di Puskes karena disitulah faskes tingkat pertama.

“Dana untuk penangganan stunting di Sumsel sudah bagus dan bisa menekan angka stuntingnya,”  imbuh Lydia.

Kendati begitu, ia menekankan bahwa penanganan stunting harus dilakukan massif.

Termasuk dukungan dari kabupaten/kota. 

BACA JUGA:Bekas Kades di Pengandonan OKU Bakal Dimiskinkan, Bayar Denda dan Uang Pengganti Korupsi Dana Desa dan Penjara

Daerah harus mampu menyerap anggaran dan merealisasikannya untuk kepentingan ibu, balita, dan pusat layanan.

“Kalau dilihat, tingkat kepatuhan desa semakin bagus. Kami berikan apresiasi dan ini perlu tetap dijaga dan dikawal,” pungkasnya. (*/yun)

BACA JUGA:Bekas Kades di Pengandonan OKU Bakal Dimiskinkan, Bayar Denda dan Uang Pengganti Korupsi Dana Desa dan Penjara

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait