SIMAK! Ini Dasar Hukum 20 Persen Dana Desa Harus Digunakan Guna Ketahanan Pangan dan Mengatasi Stunting

SIMAK! Ini Dasar Hukum 20 Persen Dana Desa Harus Digunakan Guna Ketahanan Pangan dan Mengatasi Stunting

Ini dasar hukum 20 persen dana desa harus digunakan guna ketahanan pangan dan mengatasi stunting. foto: ilustrasi/sumeks.co. --

SUMEKS.CO –  Apa dasar hukum bahwa 20 persen dari Dana Desa itu harus digunakan untuk ketahanan pangan, dan salah satunya mengatasi stunting?

Sebanyak 20 persen dari Dana Desa itu harus digunakan untuk mendorong ketahanan pangan nasional.

Itu dikatakan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar di Palembang akhir tahun lalu.

Sebanyak 20 persen pagu Dana Desa harus digunakan untuk ketahanan pangan.

BACA JUGA:Maksimalkan Dana Desa di Sumsel, Kades Diingatkan 20 Persen untuk Ketahanan Pangan dan Penanganan Stunting

Disampakan saat Seminar Desa Relevansi Gerakan Sumsel Mandiri Pangan (GSMP), dalam menekan kemiskinan dan Penurunan Angka Stunting di Palembang, 

Dasar hukumnya, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN TA 2022.

Dana Desa ditentukan penggunaannya dalam Program Ketahanan Pangan dan Hewani sebesar 20 persen.

Jika desa mampu bekerja maksimal dan optimal maka desa dapat menjadi lokomotif pembangunan nasional.

BACA JUGA:AWAS YA! Harus Benar Ada Data Dana Desa 20 Persen Digunakan Buat Atasi Stunting, Sebagai Laporan Konvergensi

Apalagi, kata menteri, 91 persen wilayah pemerintahan di Indonesia itu ada di desa.

Sedangkan dari sisi kependudukan, 71 persennya ada di desa. 

Jadi membangun desa sama halnya dengan membangun sebagian besar sumber daya manusia (SDM) secara nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: