Pengakuan Sopir Tronton Pengangkut Puluhan Ton Batu Bara Ilegal dari ‘Kandang Ayam’ Muara Enim Tujuan Jawa
Tersangka SY, sopir truk tronton yang mengangkut batu bara ilegal mengaku sudah 10 kali membawa dari lokasi 'kandang ayam' Muara Enim tujuan Pulau Jawa. Foto: edho/sumeks.co--
Untuk pengakuan tersangka L mengaku baru satu kali tetapi tersangka SY sudah 10 kali di lokasi stockpile yang sama di Muara Enim.
BACA JUGA:Truk Tronton Mogok dan Bikin Jalan Lintas Muara Enim Macet, Ternyata Angkut 40 Ton Batu Bara Ilegal
Batu bara tersebut diambil dari stockpile yang biasa disebut dengan nama kandang ayam yang terletak di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim milik B dengan tujuan Cirebon.
“Dari keterangan pelaku yang diamankan truk tronton Hino tersebut milik A dan pengangkutan atas perinta dia,” terang Putu.
Kepada polisi, setiap kegiatan pengangkutan, tersangka diberikan uang jalan sebesar Rp11.500.000 untuk keperluan di jalan seperti, pembelian BBM, kapal, makan, biaya bongkar, uang tol dan lain-lain.
“Bersih dapat upah Rp850 ribu untuk satu kali pengiriman itu sudah bersih dan ini sudah yang ke 10 kali saya bawa truk batu bara. Saya mengirimnya ke Bandung, Cakung dan Cirebon,” aku tersangka SY.
BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan 120 Ton Batu Bara Ilegal dan 9 Tersangka di Jalinsum OKU
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Diberitakan sebelumnya, keduanya diamankan setelah kedapatan membawa batu bara ilegal yang tidak disertai dengan surat pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin.
Truk yang mengangkut 30 ton batu bara tersebut diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, persisnya di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan OKU belum lama ini.
Setelah memperoleh informasi, Unit 2 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung menyetop truk tronton Hino warna merah dengan nopol BG 8691 NQ.
Truk tersebut yang bermuatan batu bara dengan berat kurang lebih 30 ton yang hanya dilengkapi dengan dokumen surat jalan atas nama CV. GSP.
Menurut pengakuan tersangka, batu bara tersebut diambil dari stockpile yang biasa disebut dengan nama kandang ayam yang terletak di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim milik B dengan tujuan Cirebon.
“Dari keterangan pelaku yang diamankan truk tronton Hino tersebut milik A dan pengangkutan atas perinta dia,” ujar Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha SIK MH saat rilis ungkap kasusnya Senin 28 Agustus 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: