Pengakuan Sopir Tronton Pengangkut Puluhan Ton Batu Bara Ilegal dari ‘Kandang Ayam’ Muara Enim Tujuan Jawa

Pengakuan Sopir Tronton Pengangkut Puluhan Ton Batu Bara Ilegal dari ‘Kandang Ayam’ Muara Enim Tujuan Jawa

Tersangka SY, sopir truk tronton yang mengangkut batu bara ilegal mengaku sudah 10 kali membawa dari lokasi 'kandang ayam' Muara Enim tujuan Pulau Jawa. Foto: edho/sumeks.co--

Kegiatan pengangkutan, tersangka diberikan uang jalan sebesar Rp11.500.000 untuk keperluan di jalan seperti, pembelian BBM, kapal, makan, biaya bongkar, uang tol dan lain-lain.

BACA JUGA:Polda Sumatera Selatan Amankan 98 Ton Batu Bara Ilegal Asal Tanjung Enim Tujuan Lampung, 6 Pelaku Ditangkap

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: