Pengakuan Sopir Tronton Pengangkut Puluhan Ton Batu Bara Ilegal dari ‘Kandang Ayam’ Muara Enim Tujuan Jawa
Tersangka SY, sopir truk tronton yang mengangkut batu bara ilegal mengaku sudah 10 kali membawa dari lokasi 'kandang ayam' Muara Enim tujuan Pulau Jawa. Foto: edho/sumeks.co--
Kegiatan pengangkutan, tersangka diberikan uang jalan sebesar Rp11.500.000 untuk keperluan di jalan seperti, pembelian BBM, kapal, makan, biaya bongkar, uang tol dan lain-lain.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: