Polda Sumsel Amankan 30 Ton Batu Bara Ilegal yang Akan Dikirim ke Cirebon dari 'Kandang Ayam' Muara Enim

Polda Sumsel Amankan 30 Ton Batu Bara Ilegal yang Akan Dikirim ke Cirebon dari 'Kandang Ayam' Muara Enim

Barang bukti truk tronton yang mengangkut 30 ton batu bara ilegal oleh Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ditreskrimsus Polda Sumsel mengamankan 30 ton batu bara ilegal yang akan dikirim ke Cirebon dari Kabupaten Muara Enim.

Petugas juga mengamankan dua orang sopir yang mengangkutnya yakni berinisial L (50), warga OKI dan SY (35), warga Ogan Ilir.

Keduanya diamankan setelah kedapatan membawa batu bara ilegal yang tidak disertai dengan surat pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin.

Truk yang mengangkut 30 ton batu bara tersebut diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, persisnya di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan OKU belum lama ini.

BACA JUGA:Polda Sumsel Selidiki Penyebab Terbakarnya Tug Boat Paiton Saat Tarik Tongkang Batu Bara di Sungai Musi

Setelah memperoleh informasi, Unit 2 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel langsung menyetop truk tronton Hino warna merah dengan nopol BG 8691 NQ.

Truk tersebut yang bermuatan batu bara dengan berat kurang lebih 30 ton yang hanya dilengkapi dengan dokumen surat jalan atas nama CV. GSP.


Dua sopir truk yang ikut diamankan di Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co--

Menurut pengakuan tersangka, batu bara tersebut diambil dari stockpile yang biasa disebut dengan nama kandang ayam yang terletak di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim milik B dengan tujuan Cirebon.

“Dari keterangan pelaku yang diamankan truk tronton Hino tersebut milik A dan pengangkutan atas perintah dia,” ujar Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat rilis ungkap kasusnya Senin 28 Agustus 2023.

BACA JUGA:Warga Hadang Truk Batu Bara Tabrak Calon Pengantin, Dishub Kesal Semua Truk Luar Muara Enim Bagaimana Uji Kir?

Kegiatan pengangkutan, tersangka diberikan uang jalan sebesar Rp11.500.000 untuk keperluan di jalan seperti, pembelian BBM, kapal, makan, biaya bongkar, uang tol dan lain-lain.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: