Terhimpit Ekonomi, Warga Gandus Ini Rampas Handphone Penumpang Angkot Tangga Buntung-Ampera

Terhimpit Ekonomi, Warga Gandus Ini Rampas Handphone Penumpang Angkot Tangga Buntung-Ampera

Tersangka Eko Saputra (kanan) saat dihadirkan dalam rilis di Polrestabes Palembang. Foto: Deny/sumeks.co--

BACA JUGA: 2 Perampas Handphone Pesepeda Diringkus Jatanras, Korban Tersungkur di Aspal

Atas perbuatan juga tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal diatas 9 tahun penjara. 

Sementara itu, tersangka Eko Saputra mengakui perbuatannya karena alasan klasik yakni faktor ekonomi. 

"Saya melakukan aksi ini, karena ekonomi dan tidak ada pekerjaan. Hasil pencurian untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Eko Saputra. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: