Terhimpit Ekonomi, Warga Gandus Ini Rampas Handphone Penumpang Angkot Tangga Buntung-Ampera
Tersangka Eko Saputra (kanan) saat dihadirkan dalam rilis di Polrestabes Palembang. Foto: Deny/sumeks.co--
BACA JUGA: 2 Perampas Handphone Pesepeda Diringkus Jatanras, Korban Tersungkur di Aspal
Atas perbuatan juga tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal diatas 9 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Eko Saputra mengakui perbuatannya karena alasan klasik yakni faktor ekonomi.
"Saya melakukan aksi ini, karena ekonomi dan tidak ada pekerjaan. Hasil pencurian untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Eko Saputra. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: