Residivis Curanmor Ditangkap Kasus Rampas Handphone di Plaju

Residivis Curanmor Ditangkap Kasus Rampas Handphone di Plaju

Tersangka saat dihadirkan langsung pada rilis ungkap kasus di Polsek Plaju. Foto: Deny/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). 

Tersangka, M Prayogi (20), warga Jalan Sabar Jaya, Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin Sumsel ini ditangkap di rumahnya, Senin 7 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. 

Aksi ini diketahui di Jalan DI Panjaitan, Lorong Keluarga, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju Palembang, Minggu 1 Agustus 2023 sekitar pukul 16.30 WIB. 

Kapolsek Plaju, Iptu Hendri Permana dampingi Kanit Reskrim Ipda Husin mengatakan, kejadian bermula korban SN (18) sedang bermain handphone bersama dua temannya di tempat kejadian perkara (TKP). 

BACA JUGA:Pelaku Curas Dibekuk Tim Lebah Setelah Buron Tiga Bulan

Kemudian, tersangka dengan menggunakan sepeda motor langsung mendekati korban dan merampas handphone yang dipegang korban. 

Akibat kejadian, korban kehilangan yakni 1 buah handphone merk Samsung dengan total kerugian Rp4 juta dan melaporkan ke Mapolsek Plaju Palembang. 

"Laporan korban, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," kata Hendri Permana di Mapolsek Plaju Palembang, Selasa 8 Agustus 2023. 

Lanjut Hendri Permana, tersangka juga merupakan residivis dalam perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan baru keluar menjalani hukuman. 

BACA JUGA:Karang Cerita, 3 Pelaku Hanya Ingin Rampas Mobil Bos Sawit, Tapi Aksi Curas Sudah Direncanakan Saat Pesta Sabu

"Untuk kronologi kejadiannya, saat itu korban berdiri di depan lorong sambil bermain handphone, lalu datang tersangka langsung merampasnya," ujar Hendri Permana. 

Masih dikatakan Hendri Permana, tersangka saat ini sedang diperiksa lebih lanjut. 

"Atas ulahnya tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ungkap Hendri Permana. 

Sementara itu, tersangka M Prayogi mengakui perbuatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: