Nasib 2 Pengurus KONI Sumsel Sudah Berstatus Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Bikin Saksi Lain Kini Ketar-ketir
Suparman Roman dan Akhmad Thahir jadi tersangka, jauh sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi. Foto: Fadly/sumeks.co--
Masih menurut HZ, dana yang digunakan Rp200 juta akan dipertanggungjawabkan, saat masa kepengurusannya sebagai ketua KONI Sumsel selesai.
BACA JUGA:Waduh, Kerabat 2 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi KONI Sumsel Ancam Boikot Porprov 2023
"Dan itu akan kami buatkan berita acara kepada pengurus baru nantinya," tutur HZ.
Selain HZ, pada Kamis 8 Juni 2023 tercatat juga ada nama Gubernur Sumatera Selatan periode 2003-2008 Ir H Syahrial Oesman MM (SO), hadiri panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Lalu, ada nama mantan Kadispora Sumsel Ahmad Yusuf Wibowo yang dipanggil hingga tiga kali oleh tim penyidik Pidsus Kejari Sumsel.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH usai penetapan tersangka, Kamis 24 Agustus 2023 mengatakan meski dalam kasus ini telah ada tersangka, namun penyidikan terus berlanjut.
BACA JUGA:Giliran Pemilik Hotel Ranau Indah Jadi Sasaran Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel
Hal itu dikarenakan, lanjut Vanny tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih terus menggali materi penyidikan sekaligus pendalaman alat bukti dari perkara tersebut.
Dia mengatakan, masih mendalami keterangan-keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan penyidik, bahkan dua tersangka Suparman Roman dan Akhmad Thahir juga pernah beberapa kali memberikan keterangan sebagai saksi sebelum dinaikkan statusnya sebagai tersangka.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: