Nasib 2 Pengurus KONI Sumsel Sudah Berstatus Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Bikin Saksi Lain Kini Ketar-ketir

Nasib 2 Pengurus KONI Sumsel Sudah Berstatus Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Bikin Saksi Lain Kini Ketar-ketir

Suparman Roman dan Akhmad Thahir jadi tersangka, jauh sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi. Foto: Fadly/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sebelum dua orang petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel jadi tersangka, jauh sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.

Tidak lebih dari total 56 orang saksi, yang dipanggil dalam rangkaian penyidikan dugaan korupsi kegiatan fiktif KONI Sumsel yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.

Dari catatan yang dihimpun tim SUMEKS.CO, puluhan saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan di hadapan Penyidik Kejati Sumsel sebagian besar ketua panitia masing-masing Cabang Olahraga (cabor).

Selain dari pihak masing-masing cabor, turut dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi yakni dari para pengurus KONI Sumsel baik itu periode terdahulu hingga periode sekarang.

BACA JUGA:Kejati Tetapkan Dua Pengurus KONI Sumsel Sebagai Tersangka Korupsi, Diduga Rugikan Negara Rp5 Miliar.

Diantaranya yakni pada Senin 12 Juni 2023 lalu, penyidik memanggil dan memeriksa Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin yang diperiksa sebagai saksi selama lebih kurang 10 jam di ruangan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

Hendri Zainuddin, hadiri panggilan Kejati Sumsel dan mulai diperiksa tim penyidik dari sekira pukul 10.00 Wib pagi dan baru selesai diperiksa sekira pukul 20.30 WIB.

"Ada kurang lebih 30 pertanyaan yang diajukan jaksa penyidik, seputar mekanisme pencairan dana hibah KONI Sumsel," kata pria yang akrab disapa HZ ini saat turun dari lantai 6 gedung Kejati Sumsel.

Selain itu, lanjut HZ penyidik juga mencecar pertanyaan terkait soal deposito KONI Sumsel, namun lebih cenderung kepada mekanisme pencairan dana hibah KONI Sumsel.

BACA JUGA:2 Pengurus KONI Sumsel Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Ditahan 20 Hari di Rutan Pakjo, Siapa Menyusul?

"Termasuk diantaranya syarat-syarat pencarian dana hibah," kata HZ diwawancarai awak media.

Disinggung mengenai maksud dana deposito pihak ketiga itu siapa, HZ mengaku kurang begitu tahu karena dirinya sebagai ketua KONI hanya menerima saja.

Khusus dana deposito, HZ mengaku dana berjumlah Rp1 miliar hanya digunakan lebih kurang Rp200 juta, dan pada akhirnya dana deposito tersebut masih tersimpan Rp800 juta di rekening KONI Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: