Masa Tahanan Lewat 20 Hari, Mahasiswa Al Zaytun Demo Lagi, Minta Panji Gumilang Dibebaskan Santri Sudah Rindu

Masa Tahanan Lewat 20 Hari, Mahasiswa Al Zaytun Demo Lagi, Minta Panji Gumilang Dibebaskan Santri Sudah Rindu

Masa tahanan lewat 20 hari, mahasiswa al zaytun demo lagi minta pimpinan al zaytun Panji Gumilang dibebaskan santri sudah rindu. foto: @AZIF Shop/sumeks.co.--

"Kalau dinilai cukup aman, ya dilaksanakan didaerah juga nggak ada masalah," sebutnya.

Ketut Sumedana juga menerangkan, hingga saat ini pertimbangan mengenai lokasi sidang hingga saat ini belum diputuskan dimana akan digelar.

Karena, lanjutnya mengingat saat ini jaksa masih meneliti kelengkapan berkas yang dilimpahkan dari tim penyidik Bareskrim Mabes Polri.

BACA JUGA:Nah Loh! Uji Syarat Formil dan Materil, Kejagung Bakal Tunjuk 15 Jaksa Periksa Berkas Perkara Panji Gumilang

Sebelumnya, Kejagung RI bakal menunjuk sebanyak 15 orang jaksa untuk meneliti kelengkapan berkas lebih lanjut dari tim penyidik Polri.

Ditunjuknya 15 orang jaksa, kata mantan Wakil Kepala Kejati Bali tersebut bertujuan untuk memudahkan upaya koordinasi intensif dan efektifitas pemeriksaan berkas perkara.

Karena, lanjutnya berdasarkan peraturan KUHAP tim jaksa Kejagung RI diberikan waktu selambat-lambatnya dua pekan kedepan atau 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkas perkara.

Lebih lanjut dikatakan Ketut, perkara yang menjerat dedengkot Ponpes Al Zaytun Indramayu itu akan dinaikkan statusnya menjadi P21 apabila nanti dalam proses tahap I ditemukan bukti yang cukup.

BACA JUGA:Panji Gumilang Segera Dihukum Mati, Barang Bukti Baru Ditemukan di Al-Zaytun, Cek Faktanya!

Sebaliknya, lanjut Ketut Sumedana apabila nanti dalam penelitian kelengkapan berkas ditemukan hal-hal yang perlu dilengkapi maka akan diberitahukan kepada pihak Penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Apabila dalam 14 hari kedepan betul cukup bukti artinya berkas tersebut layak untuk P21, hanya menunggu pihak penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti saja kepada pihak Kejaksaan," ujar Ketut.


Kejagung RI juga bakal mempertimbangkan tempat pelaksanan sidang kasus yang menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang.--

Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebelumnya telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penistaan agama di Ponpes Al Zaytun Indramayu, Rabu 16 Agustus 2023 kemarin.

Dalam penyidikan kasus dugaan penistaan agama, Tim Dittipidum Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan dedengkot Ponpes Al Zaytun bernama Panji Gumilang sebagai tersangka.

BACA JUGA:Wow! Panji Gumilang Kembali Disorot, Infak Ponpes Al Zaytun Setara 2 Ton Emas Bikin Geger Warganet

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: