Dilaporkan Emak-emak ke Polisi, IRT Ini Juga Ikut Laporkan Balik, Kasusnya Tidak Sepele
IRT di Palembang yang dilaporkan emak-emak ke polisi. Foto: Deny/sumeks.co --
Selanjutnya, laporan langsung diserahkan ke Unit Reskrim Polrestabes Palembang.
Diberitakan sebelumnya, seorang emak-emak bernama Devitasari (36) melaporkan tetangganya sendiri ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Korban mendatangi kantor polisi lantaran telah diancam dengan senjata tajam (Sajam) jenis pisau oleh tetangga sendiri.
Aksi ini diketahui di Jalan Pipa Jaya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang pada Senin 21 Agustus 2023 sekitar pukul 11.55 WIB.
Menurut korban Devitasari, bermula saat dirinya terlibat cekcok mulut dengan seorang perempuan yang merupakan kakak dari terlapor berinisial LT.
"Saya cekcok mulut sama kakak terlapor, berlanjut sampai bergulat di TKP. Kemudian dipisahkan warga sekitar, dan kakak terlapor langsung pergi pulang," kata Devitasari di SPKT Polrestabes Palembang, Selasa 22 Agustus 2023.
Lanjut Devitasari, namun ternyata pulang ke rumah mengadu dengan adiknya yakni terlapor LT.
"Tak lama kemudian terlapor menemui saya sambil mengancam dengan menggunakan parang," ujar Devitasari.
Masih dikatakan Devitasari, bahwa kenal dengan terlapor. Dan perbuatannya tersebut diduga tidak senang kakaknya sudah berkelahi dengannya.
BACA JUGA:Diduga Sambil Main Hp, Pengendara Motor Tabrak Emak-emak Pejalan Kaki
"Kakaknya itu mungkin mengadu sama terlapor, jadi terlapor tidak senang dan mengancam saya pakai parang. Saya tidak terima, makanya saya membuat laporan polisi," ungkap Devitasari.
Sementara, laporan dari korban ini telah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang.
Selanjutnya, laporan korban akan diteruskan ke Sat Reskrim untuk proses lebih lanjut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: