Dilaporkan Emak-emak ke Polisi, IRT Ini Juga Ikut Laporkan Balik, Kasusnya Tidak Sepele

Dilaporkan Emak-emak ke Polisi, IRT Ini Juga Ikut Laporkan Balik, Kasusnya Tidak Sepele

IRT di Palembang yang dilaporkan emak-emak ke polisi. Foto: Deny/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang ibu rumah tangga (IRT) Rina (30) melaporkan balik perkara penganiayaan seorang emak-emak bernama Devitasari (36) ke SPKT Polrestabes Palembang. 

Aksi penganiayaan ini diketahui di Jalan Pipa Tepi Sungai Ogan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, Senin 21 Agustus 2023 sekitar pukul 12.00 WIB. 

Menurut Rina, berawal dirinya bersama rombongan kelompok pinjaman PT Mitra Bisnis Keluarga (MBK) Ventura berkumpul di rumah ketua kelompok pinjaman MBK di Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

"Kami ingin membuat kelompok baru yang isinya orang lama, dikarenakan sering terjadi uang hilang dan uang robek," kata Rina di SPKT Polrestabes Palembang, Rabu 23 Agustus 2023. 

BACA JUGA:Tak Terima Diancam Tetangga Pakai Pisau, Emak-emak di Palembang Lapor Polisi

Lanjut Rina, ternyata saat itu terlapor tersinggung dan marah kepadanya. 

"Terlapor marah dikarenakan terlapor orang baru dan langsung menampar muka saya. Saat itu sedang menggendong anak saya sehingga anak saya terhempas ke lantai. Lalu menjambak rambut serta menghempas tubuh korban ke lantai," ujar Rina. 

Masih dikatakan Rina, saat itu dirinya terjatuh dan tubuh korban ditindih terlapor. 

"Kaki dan perut ditendangnya dan rambut dijambak, lalu kejadian ini langsung dilerai teman lainnya yang ada disana," ungkap Rina. 

BACA JUGA:Oknum Ojek Online Nggak Bisa Tidur Dipolisikan Emak-emak yang Malu Dicomot Dadanya di Depan Banyak Orang

Atas kejadian ini dirinya mengalami memar ditangan kanan dan kiri, bahu kiri memar, kaki terkilir, perut lecet dan jari telunjuk memar. 

"Oleh karena itu, saya melapor ke polisi berharap laporan ditindaklanjuti sehingga terlapor ditangkap untuk bertanggung jawab atas perbuatannya," jelas Rina. 

Sementara, laporan korban telah diterima anggota Piket SPKT Polrestabes Palembang dalam perkara Penganiayaan UU No 1 Tahun 1946 sebagaimana Pasal 351 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: