Waduh! Ali Ngabalin Dikabarkan Terima Uang Rp1 Triliun Perbulan Dari Panji Gumilang, Warganet: Tangkap Saja!

Waduh! Ali Ngabalin Dikabarkan Terima Uang Rp1 Triliun Perbulan Dari Panji Gumilang, Warganet: Tangkap Saja!

video media sosial mengabarkan, tenaga ahli staf kepresidenan RI Ngabalin mengaku terima "jatah" Rp1 triliun setiap bulannya dari Panji Gumilang.--

Tanggapan negatif dari warganet tersebut, merupakan buntut dari kekesalan warganet terhadap Ali Ngabalin yang selama ini dikenal sangat kontroversi.

BACA JUGA:Ali Ngabalin Kutuk yang Nuduh Ajaran Sesat Al Zaytun, Netizen: Orang Sesat Dibela Orang Sesat

Terutama pada era presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), saat itu Ali Ngabalin selalu berkomentar kontradiktif terhadap pemerintahan SBY.

"Ngabalin hrs diproses sudah menentang semua lembaga hingga MUI, Ulama dan lain-lain. Jebloskan Ali jebelin itu, seret pr beking2 lainx dor aj Sangkuni penjajah negeri  di dlm istana negara RI," tulis komentar akun @Man Suri******.

Ditimpali akun @Yendi***** "Tolong kalau berita ini benar langsung tangkap dan proses. Berbahaya karena kalau ini benar berarti munafik tuh orang".

Senada juga dikomentari oleh akun @Oos***** "Yaah kalo betul berita niih, tangkap jongos Istana yg namanya Ngabalin, bekukan semua rekeningnya. Ulama penghianat gak pantas duduk d Istana, adili yg seadil adilnya".

BACA JUGA:Wali Songo Disebut dari Bangsa China, Ali Ngabalin 'Jual' Sejarah Islam yang Valid?

Untuk diketahui, pihak penyidik Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Bahkan saat ini, terhadap berkas perkara penistaan agama yang diduga dilakukan oleh pentolan Ponpes Al Zaytun Indramayu tersebut telahbdilimoahkan ke pihak Kejagung RI.

Kejagung RI bakal menunjuk 15 jaksa untuk melakukan penelitian kelengkapan berkas perkara yang dilimpahkan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Dalam perkara penistaan agama, pihak Mabes Polri menjerat Panji Gumilang dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

BACA JUGA:Mati-Matian Bela Al Zaytun dan Pimpinannya, Ngabalin Disandingkan dengan Panji Gumilang untuk Capres 2024


video media sosial mengabarkan, tenaga ahli staf kepresidenan RI Ngabalin mengaku terima --

Sementara, Panji Gumilang selain ditetapkan sebagai tersangka juga langsung dilakukan upaya hukum penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan.

Disisi lain, untuk perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Ponpes Al Zaytun Indramayu telah dinaikkan statusnya ke penyidikan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: