Kabid Dinsos Prabumulih Tersangka Diduga Terima Kucuran Uang Tunai Hingga Deposito, Sudah 15 Saksi Diperiksa
Kabid dinsos prabumulih tersangka, diduga terima kucuran uang tunai hingga deposito, sudah 15 saksi diperiksa. foto: dok/sumeks.co.--
"Adapun fakta yang didapatkan dari penyidikan ini berdasarkan alat bukti maka penyidik bersepakat dan berpendapat bahwasanya saudari M ini ditetapkan sebagai tersangka," terangnya mengaku sebelumnya pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa titik sehingga ditemukan beberapa dokumem yang dijadikan barang-bukti.
Ditanya apakah tersangka akan segera ditahan? untuk penahanan tersangka sendiri, Roy mengaku hal itu diserahkan kepada penyidik.
"Hari ini baru ditetapkan (tersangka, red). kalau masalah penahanan nanti penyidik yang akan melaporkan ditahan apa tidak," sambungnya.
Ditanya lagi berapa total kerugian negara yang ditimbulkan? Roy menegaskan tersangka M menerima ratusan juta yang bukan hak nya.
"Siapapun yang punya peran akan kita dalami. Namun sejauh ini kami baru menemukan saudari M," tukasnya mengaku yang bersangkutan dikenakan Pasal 8 atau 9 atau 12 B.
Terpisah, Kepala Inspektorat Pemkot Prabumulih, Indra Bangsawan SH MM mengaku terkait penetapan tersangka ini, pihaknya akan segera melaporkan ke pimpinan terlebih dahulu termasuk apakah akan menyiapkan pendampingan hukum dan sebagainya.
Disinggung apakah Inspektorat tidak kecolongan? Indra menegaskan tidak sama sekali.
"Karena kami pada saat itu sudah melakukan audit tentang e warung ini dan kita sudah memberikan rekomendasi untuk dihentikan kegiatan ini karena hal ini tidak sesuai dengan prosedur dan ternyata masih dilakukan," tukasnya. (*/chy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: