Aset Milik Pemprov Sumsel Digarap Mafia Tanah di Jogjakarta, Kejati Sumsel Segera Panggil Saksi
Pondok Mesudji milik Pemprov Sumsel di Jogjakarta, yang diduga telah dijual.--dok : sumeks.co
Sementara, dari data yang dihimpun tercatat Register Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta pada Blok VIII No.756 atas nama Yayasan Batang Hari Sembilan, yang berasal dari Jual Beli Wartam tahun 1959 yang didaftar menurut Lajang Kakantjingane Papatih Dalem Ing Karaton Ngajogjokarto tanggal 9 Desember 1941 No.191/Y/KS. Gambar Oekoeran tanggal 16 September 1941 No.395.
Diketahui juga bahwa eksistensi Yayasan Batang Hari Sembilan tahun 1952 tersebut tidak termonitor sejak tahun 1960-an sampai dengan tahun 2000-an. Termasuk para pengurus dan pendirinya di Palembang.
Meski demikian aktivias asrama mahasiswa terus berlanjut hingga sekarang dikelola gotong royong oleh mahasiswa meskipun saat ini kondisi asrama mahasiswa Sumsel tersebut dikabarkan tidak layak huni lagi.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: