Kompak Bakar Lahan di OKI, Kakak Adik Diamankan Polisi

Kompak Bakar Lahan di OKI, Kakak Adik Diamankan Polisi

Kanit pidsus Polres OKI menunjukkan barang bukti bambu obor yang digunakan untuk membakar. --

“Atas perbuatan keduanya terancam hukuman dalam Pasal 78 ayat (3 ) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf d UU RI Nomor. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Serta Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp 3 miliar, paling banyak Rp 10 miliar,” terangnya. 

BACA JUGA:Lantik 1.912 Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 2023-2028, Bagja Minta Jaga Kualitas Demokrasi

Sementara itu, pelaku Jornelius mengaku kalau ia dan kakaknya baru kali ini melakukannya.

"Saya buta huruf pak dan tidak tahu jika membuka lahan dengan cara dibakar itu dilarang," ungkapnya.

Menurut pengakuan pelaku Jornelius, cara ini sudah di lakukan sejak zaman dahulu.

“Tidak tau pak sisa rumput diapakan kalau tidak dibakar. Cara ini sudah sejak zaman dulu. Kan sebelumnya ditebas dulu, setelah itu baru ditumpuk untuk dibakar, kalau ada cara lain tolong beritahu kami,” ucapnya. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: