Tambah Lagi, Giliran ST Mantan Kadisbud Kota Palembang Diperiksa Terkait Pasar Cinde
Pasar Cinde Palembang mangkrak, ditinggal pengembang.--dok : sumeksco
SUMEKS.CO - Pidsus Kejati Sumsel, sepertinya tidak main-main dalam mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang.
Pemanggilan beberapa nama yang diduga mengetahui perihal pembangunan Pasar Cinde, untuk dimintai keterangan terus berlanjut.
Kali ini, giliran Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Palembang periode 2012-2018 berinisial ST.
ST di panggil tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel sebagai saksi untuk dimintai keterangan seputar pembangunan Pasar Cinde Palembang yang saat ini mangkrak.
"Benar, hari ini ada satu nama yang diperiksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel yakni berinisial ST Kadisbud Kota Palembang periode 2012-2018," terang Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
Yang bersangkutan, lanjut Vanny diperiksa dan dimintai keterangan guna mendalami materi penyidikan perkara, yang saat ini sedang gencar dilakukan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini juga menerangkan, sebelumnya juga telah memanggil dan memeriksa dua saksi yakni Z mantan Kepala BPKAD Kota Palembang dan AK Kepala BPKAD Kota Palembang saat ini.
Dipanggilnya mantan pejabat Kota Palembang tersebut, kata Vanny guna mendalami materi penyidikan perkara serta membidik tersangka dalam perkara ini.
BACA JUGA: Pasar Cinde Mangkrak, Dua Pejabat Pemkot Palembang Digarap Penyidik Kejati Sumsel
Hingga saat ini, terang Vanny pihak penyidik Pidsus Kejati Sumsel mengklaim telah memeriksa total sebanyak 12 orang saksi.
Yang mana, kata Vanny hampir sebagian besar nama-nama yang dipanggil terdiri pejabat dan mantan pejabat baik dilingkungan Pemerintahan Kota Palembang dan Pemerintah Provinsi Sumsel.
"Kedepan, kita masih terus memanggil sejumlah nama untuk diperiksa dan dimintai keterangan dihadapan penyidik," tuturnya.
Dirinya berharap, kepada sejumlah nama-nama yang nantinya dipanggil agar dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik serta tidak mempersulit penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: