Sepakati 10 Point Mediasi Sengketa Lahan Warga Sungai Sodong OKI dan PT SWA

Sepakati 10 Point Mediasi Sengketa Lahan Warga Sungai Sodong OKI dan PT SWA

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK menginisiasi pertemuan dalam penyelesaian permasalahan sengketa lahan antara warga masyarakat Desa Sungai Sodong, OKI dengan PT SWA. Foto: dokumen/sumeks.co--

Namun di bagian lain, masyarakat menyatakan lahan yang akan direplanting tersebut belum selesai diganti rugi.  

BACA JUGA:Dompet Nenek-nenek Ini Bukan Berisi Uang, Tapi Bikin Polisi di Mesuji OKI Murka

Dari hasil mediasi di Polda Sumsel, disepakati PT SWA menunda replanting seminggu ke depan terhitung Senin 14 Agustus 2023 mendatang. 

Pihak terkait dalam hal ini Kanwil ATR-BPN dan instansi terkait lain juga melakukan pemeriksaan terhadap lahan yang diklaim warga Sodong yang disebut masuk ke dalam HGU PT SWA. 

“Kami juga siap melaksanakan tugas menjaga keamanan. Kami imbau kepada kedua belah pihak untuk sama-sama dapat menahan diri,” tegas Kapolda Sumsel kepada awak media setelah memimpin rapat mediasi, Jumat 11 Agustus 2023. 

Perwakilan warga Desa Sodong yang diwakili kuasa hukumnya, Unggul SH hanya berharap PT SWA memberikan plasma untuk lahan warga yang belum diganti rugi. 

BACA JUGA:Polisi Amankan Paket Sabu Asal Jerman Tujuan Mesuji OKI yang Dikirim Melalui Paket Pos

"Lahan seluas 633 hektar itu merupakan tanah ulayat, ada yang dibuat kebun yang dikelola perusahaan,” terang Unggul. 

Lalu, ada pula yang dibangun plasma, sejak tahun 2020 PT SWA yang menggantikan PT TMM.

“Dan belum pernah berkomunikasi dengan warga selaku pemilik tanah yang sah,” ungkap Unggul. 

Sementara, Direktur Utama (Dirut) PT SWA, Ricky Sitorus mengatakan pihaknya mendapatkan HGU itu secara legal seluas 3.000 hektar.

“Selaku pemegang HGU kami ingin melaksanakan hak kami untuk melakukan replanting. Pak Kapolda memerintahkan untuk distop sementara karena ada masyarakat yang mengklaim memiliki sebagian kecil lahan yang masuk HGU kami ini," ungkap Ricky.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: