Sepakati 10 Point Mediasi Sengketa Lahan Warga Sungai Sodong OKI dan PT SWA

Sepakati 10 Point Mediasi Sengketa Lahan Warga Sungai Sodong OKI dan PT SWA

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK menginisiasi pertemuan dalam penyelesaian permasalahan sengketa lahan antara warga masyarakat Desa Sungai Sodong, OKI dengan PT SWA. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK menginisiasi pertemuan dalam penyelesaian permasalahan sengketa lahan antara warga masyarakat Desa Sungai Sodong, OKI dengan PT Sumber Wangi Alam (SWA).

Kapolda didampingi Wakapolda Brigjen Pol M Zulkarnain SIK MSI,  dan beberapa Pejabat Utama Polda Sumsel serta Kapolres OKI AKBP Diliyanto SIK SH MH. 

Pada pertemuan kedua kali ini, penyelesaian permasalahan  sengketa lahan di Mesuji memasuki babak baru sebagai tindaklanjut atas pertemuan pertama yang dilaksanakan pada 11 Agustus 2023.

Bertempat di lounge Ampera lantai tujuh, Gedung Presisi Polda Sumsel, Senin 14 Agustus 2023, mediasi Lanjutan atas sengketa lahan antar Masyarakat Desa Sungai Sodong dengan PT SWA.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Mediasi Warga Sodong OKI-PT SWA, Klaim Belum Dibayar, Setuju Tunda Replanting

Hasil mediasi tersebut diperoleh 10 point sebagai tindak lanjut atau hasil dari mediasi yang dilaksanakan.

“Di antaranya kedua pihak sepakat untuk melakukan pengukuran ulang pada lahan yang disengketakan,” ujar Kapolda.

Dan Kapolda Sumsel juga akan menurunkan anggota Polda Sumsel dengan dibantu oleh Polres OKI dalam mengamankan pelaksanaan pengukuran ulang atas lahan tersebut.

Sebagai penutup rapat mediasi ini, masing-masing pihak dan peserta rapat membubuhkan tandatangan sebagai persetujuan atas hasil pertemuan dimaksud, yang selanjutnya akan dilaksanakan rapat lanjutan sebagai tindak lanjut pertemuan kali ini. 

BACA JUGA:30 Orang Paskibraka Kecamatan Mesuji OKI Dilatih Babinsa

Diberitakan sebelumnya, warga pemilik lahan seluas 633 hektar di Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji OKI dimediasi oleh Kapolda Sumsel dengan PT Sumber Wangi Alam (SWA).

Diketahui, PT SWA merupakan perusahan perkebunan sawit yang memegang Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3.000 hektar. 

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK menjelaskan, sebelum mengundang kedua pihak untuk mediasi, pihaknya menerima informasi PT SWA akan melakukan kegiatan replanting (penanaman kembali, red) bibit kelapa sawit sebagai bagian dari hak mereka yang mendapatkan HGU. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: