Hasil Mediasi, Perusahaan Stop Pengerjaan di Pangkalan Lampam OKI Atas Permintaan Masyarakat
Perusahaan stop pengerjaan di Desa Darat permintaan masyarakat. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pihak perusahaan PT Berkat Sawit Darat (BSD) telah menyetop pengerjaan yang menggunakan alat berat miliknya di Desa Darat, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Hal ini diungkapkan General Manager PT BSD, Basarial pada rapat mediasi dengan Pemerintah Kabupaten OKI dan masyarakat Desa Darat, di Ruang Rapat Bende Seguguk (RRBS) III Pemkan OKI, Selasa 1 Oktober 2024.
Basarial menjelaskan, pihaknya saat ini memang telah menyetop pengerjaan yang dilakukan oleh alat berat di Desa Darat sejak Minggu 30 September 2024 kemarin.
"Karena permintaan masyarakat dan demi kebaikan bersama kami memang sudah menyetop pengerjaan alat berat disana mulai kemarin," jelasnya, kepada SUMEKS.CO.
BACA JUGA:Pemkab Mediasi Penyelesaian Lahan di Kecamatan Pangkalan Lampam OKI
BACA JUGA:Besok Permasalahan Tanah Milik Masyarakat Desa Pangkalan Lampam OKI Dibahas di Pemda
Lanjut dia, pihaknya melakukan stop pengerjaan di lokasi lahan Desa Darat mulai kemarin hingga satu pekan ke depan atau dua pekan ke depan hingga ada hasil musyawarah yang dilakukan nanti.
"Kalau dihitung-hitung ekonomi kita rugi apabila pengerjaan distop. Tapi demi permintaan masyarakat. Tapi kalau bisa satu minggu sudah bisa kerja lagi," bebernya.
Masih kata dia, jadi untuk saat ini tidak ada dahulu kegiatan atau aktivitas disana sebelum ada hasil musyawarah yang akan dilakukan.
Pada rapat mediasi itu dipimpin oleh Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten OKI, Cholid Hamdan. Juga dihadiri oleh Kasat Intelkam Polres OKI, Iptu Deny Suherdi, Danramil Pampangan 402-08/Pampangan, Kapten Arm Arfyanto. Camat Pangkalan Lampam, Ricat dan sejumlah masyarakat Desa Darat.
BACA JUGA:Kejari Muba Bidik Dugaan Korupsi Perusahaan yang Kelola Ribuan Hektare Lahan Diluar HGU
BACA JUGA:Impor Picu Kenaikan Harga Beras, Padahal Indonesia Kaya Lahan Pertanian: Apa yang Salah?
Hasil dari rapat mediasi itu, keputusannya, pihak perusahaan, kecamatan, masyarakat Desa Darat. Juga Polsek, Koramil dilakukan musyawarah di tingkat Kecamatan diberikan waktu hingga dua pekan kedepan.
Namun, apabila telah menghasilkan musyawarah yang baik untuk semua pihak dalam satu pekan akan lebih baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: