GAWAT! Wajib Pajak di Kabupaten Banyuasin Ngemplang PBB Hingga Rp 155 Miliar

GAWAT! Wajib Pajak di Kabupaten Banyuasin Ngemplang PBB Hingga Rp 155 Miliar

Penuhi target PAD, Pemkab Banyuasin akan menagih WP yang ngemplang PBB. (ilustrasi)-foto sumeks.co-

BANYUASIN, SUMEKS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuasin berupaya melakukan penagihan terhadap wajib pajak (WP) ngemplang kewajiban PBB mereka.

Total utang yang bersumber dari WP PBB tembus hingga Rp 155 miliar. Tentu jika bisa tertagih maka akan berkontribusi besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banyuasin. 

BACA JUGA:Pembangunan Tribun Stadion Munai di Banyuasin Disetop Karena Pekara Ini

"Kita akan tagih para wajib pajak yang ngemplang PBB mereka, " kata Roni Utama Kepala Badan Pendapatan Daerah Banyuasin melalui Panca Azhar Kabid Pajak Daerah 1.

Utang sebesar itu sendiri berasal dari objek pajak yang tak lain adalah masyarakat yang belum bayar PBB dimulai tahun 2013 lalu hingga sekarang.

"Piutang itu terjadi sejak 2014 KPP Pratama Sekayu menitipkan piutang ke pihak Bapenda Banyuasin, " jelasnya. 

Nilai piutang sebesar Rp155 miliar itu sendiri muncul dan menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada tahun 2022 lalu. "Iya jadi temuan, dan tidak dapat dihapuskan, " terangnya. 

BACA JUGA:Tidak Punya Andalalin, Jadi Penyebab Kemacetan Lalu Lintas Saat Jam Antar Jemput Siswa

Oleh karena itu pihaknya akan menindaklanjuti dan berupaya melakukan penagihan terhadap objek pajak yang belum bayar atau piutang dengan menelusuri piutang tersebut.

Sehingga hutang tersebut tidak menumpuk atau bertambah menjadi besar lagi."Segera ditertibkan jangan sampai bertambah menumpuk piutang PBB, "ungkapnya. 

Pasti hal ini tidak mungkin dibiarkan akan menjadi tugas kami ke depan, dan dengan harapan hutang dapat dibayarkan.

Lebih lanjut dirinya menerangkan piutang PBB menjadi menumpuk karena ada beberapa faktor penyebab, yaitu kurang kesadaran masyarakat tidak taat bayar pajak, kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) pegawai sehingga belum maksimal menulusuri piutang itu.

"Faktor lainnya masyarakat tidak melapor ketika pindah rumah, ada juga belum paham wajib bayar PBB,"terangnya.

BACA JUGA:Asik dan Seru, Lomba Permainan Tradisional Perayaan HUT ke-78 RI di Pemkab Muba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: