Bebas Murni Lewat Restorative Justice, Sopir Bus Terjun ke Jurang Guci Tak Lagi Wajib Lapor, Keluarga Ikhlas
Bebas murni lewat restorative justice, sopir bus terjun ke jurang kawasan wisata guci tak lagi wajib lapor. foto: @ahmad soleh official/sumeks.co.--
Seperti diketahu sopir Romyani dan kerneknya Andri sempat ditahan dan dijadikan tersangka dalam kasus bus masuk jurang di kawasan Guci Tegal Jawa Tengah itu.
Tim pengacara Ahmad Soleh SH mendapatkan mandat dari pengecara senior Hotman Paris SH mendampingi keduanya dan mengajukan penangguhan penahanan.
Penangguhan diterima penyidik Polres Tegal dan keduanya bisa keluar tahanan, namun proses hukum selanjutnya atau sidang tetap akan jalan.
Pengacara Hotman Paris dan Ahmad Soleh mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Tegas dan Kapolda Jawa Tengah atas ditangguhkan penahanan kliennya itu.
Pengacara kondang Hotman Paris mengucapkan terimakasih kepada Kapolri yang telah mendengarkan pengaduan rakyat Indonesia.
Dimana sopir bus Romyani dan kernekanya telah ‘bebas’ atau ditangguhkan tahanannya.
Menurut Hotman Paris, Mabes Polri khususnya Kapolri telah mendengar imbauan puluhan juta suara rakyat Indonesia.
Ucapan terimakasih itu disampaikan Hotman Paris lewat video yang diunggah di akun instagram @hotman paris official:
“Hotman 911 mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolda Jawa Tengah dan Bapak Kapolres Tegal, yang telah memberikan penangguhan penahanan kepada sopir dan kerneknya”.
Atas kasus kecelakan bus jatuh ke sungai di daerah wisata Guci.
Sopirnya dan kerneknya sekarang sudah dalam perjalanan berkumpul dengan keluarganya.
Terimakasih Bapak Kapolda Jawa Tengah dan Bapak Kapolres Tegal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: