Mawardi Nekat Curi 23 Buah Panroll di Prabumulih, Dijual ke Cinde, Ngaku Hanya Diajak

Mawardi Nekat Curi 23 Buah Panroll di Prabumulih, Dijual ke Cinde, Ngaku Hanya Diajak

Ketiga tersangka yang diamankan di Polres Prabumulih. Foto: Dian/sumeks.co --

BACA JUGA:Tahun 2022 Aksi Curat dan Curanmor di Palembang Masih Menonjol

Atas perbuatan pelaku Mawardi, dikenakan pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sementara, untuk pelaku Keteng, pihaknya mengaku mendapatkan laporan Leni Marlina dengan korbannya MF (anak pelapor) yang melaporkan menjadi korban aksi Curas pada hari Jumat 4 Agustus 2023 sekira pukul 19.15 WIB di Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Di TKP, datanglah pelaku bersama temannya ke toko dimana saat itu pelapor sedang berdiri di dekat rak makanan ringan sambil memainkan Hp. 

Tak lama kemudian, pelapor mengajak korban untuk pulang dan memberikan Hp-nya kepada korban. 

BACA JUGA:Tangkap Pelaku Curat dan Gagalkan Curanmor, Satlantas Polres Lahat Borong Penghargaan

"Sementara saat korban ingin memasukkan hp tersebut ke dalam saku celana, pelaku langsung merampas Hp tersebut dan langsung kabur bersama temannya (DPO)," jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku Keteng berhasil diamankan saat berada di rumahnya di Jalan Arimbi pada Rabu sekira pukul 01.00 WIB. 

"Atas perbuatannya ini pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tukasnya. (chy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: