Mawardi Nekat Curi 23 Buah Panroll di Prabumulih, Dijual ke Cinde, Ngaku Hanya Diajak

Mawardi Nekat Curi 23 Buah Panroll di Prabumulih, Dijual ke Cinde, Ngaku Hanya Diajak

Ketiga tersangka yang diamankan di Polres Prabumulih. Foto: Dian/sumeks.co --

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Selain merilis kasus penangkapan pelaku perekam video syur Hello Kitty, Sat Reskrim Polres PRABUMULIH juga berhasil mengamankan pelaku Curat (Pencurian dengan Pemberatan). 

Salah satu pelaku, yakni Mawardi (35) warga Jalan Kemuning, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai Timur Kota Prabumulih. 

Di hadapan petugas, tersangka Mawardi mengaku diringkus lantaran nekat turut serta mencuri besi panroll milik PT KAI di Jalan Nur Ilahi, Prabumulih Timur, Kota Prabumulih pada Rabu 8 Agustus 2023 lalu.

"Saya baru sekali inilah ikut (mencuri panroll, red). Rencana nak dijual ke Pasar Cinde aku ikut-ikutan bae," sebutnya.

BACA JUGA:Tim Suro Polsek Sungai Rotan Bekuk DPO Curat di Palembang

Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu mengaku, belum mendapatkan jatah hasil curian keburu tertangkap.

"Aku diajak Bayu, katonyo lah rutin dan besi nyo dijual dengan harga Rp10 ribu/kg," sebutnya.

Peranannya sendiri, Mawardi mengaku sebagai tukang ambil besi panroll yang sudah dipukul oleh Bayu. 

"Jadi besinya ditutus oleh Bayu pakai godam besi, pas melanting aku ambeknyo," sebutnya.

BACA JUGA:Tim Singa Polres OKU Berhasil Amankan Komplotan Pelaku Curat

Pelaku lain yang berhasil diamankan, yakni Reza Apriyanto alias Keteng (22) warga Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih atas kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno mengatakan, penangkapan pelaku Mawardi berawal dari pihaknya mendapati laporan korban Hendi Dayusman (27) yang merupakan salah-satu karyawan BUMN.

Kejadiannya pada Rabu 8 Agustus 2023 lalu di TKP telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni kehilangan besi panroll sebanyak 90 buah di KM328+2/3 sampai dengan 328+5/6 Cambai Prabumulih dan mengalami kerugian Rp2.538.000.

"Kemudian pada Rabu sekira pukul 18.00 WIB berdasarkan hasil penyelidikan dari tim Gurita Polres Prabumulih mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: