Kasus Dugaan Korupsi Dinsos Prabumulih Bermula ‘Jeritan’ 6 Anggota Koperasi KPM Prima Mandiri Mengadu ke Jaksa
Kasus dugaan korupsi dinsos prabumulih bermula ‘jeritan’ 6 anggota koperasi kpm prima mandiri mengadu ke jaksa. foto: dok/sumeks.co. --
SUMEKS.CO - Kasus dugaan korupsi di Dinas Sosial (Dinsos) Prabumulih bermula ‘jeritan’ 6 anggota koperasi KPM Prima Mandiri yang sebelumnya mengadu ke Kejaksaan Negeri Prabumulih.
6 anggota koperasi itu melalui pengacaranya mengadukan oknum ASN di Dinsos.
Pengacara 6 anggota koperasi minta jaksa mengusut oknum ASN itu yang merupakan pengawas atau pembina koperasi KPM Prima Prabumulih.
Diduga oknum yang dilaporkan itu melakukan beberapa tindakan penyalahgunaan dalam wewenang pengelolaan keuangan di koperasi tersebut.
Diduga pula ada manipulasi data dan bahkan terindikasi bermaksud menguasai anggaran Keuangan Koperasi untuk kepentingan pribadi.
Pengacara Wahyu Dwi Saputro, SH yang diberi Kuasa untuk menangani perkara tersebut.
Kliennya, Yati Sandra, Weti Karlia, Herlina, Marlina, Herlina dan Rumlana adalah anggota kopersi KPM Prima Prabumulih.
Pengacara telah melakukan investigasi, konfirmasi serta mengumpulkan data-data.
Sumber dananya berasal dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Skema e-warung (yang telah dihapuskan tahun lalu oleh Kemensos).
Koperasi dibentuk awal Maret 2022 dan telah di akte notariskan pada 29 Maret 2022.
BACA JUGA:ART Kabid Dinsos Prabumulih Sempat Halangi Jaksa Masuk Geledah Rumah, Terpaksa Dibacakan Pasal Halangi Petugas
Jaksa Kejari Prabumulih pelajari dokumen dan bukti elektronik yang diamankan dari rumah Kabid Dinsos Prabumulih, siapa tersangka?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: