Sempat 3 Tahun Berseteru, Dua Dokter RS Muhammadiyah Palembang Sepakat Berdamai

Sempat 3 Tahun Berseteru, Dua Dokter RS Muhammadiyah Palembang Sepakat Berdamai

--

Untuk maslaah kompensasi gugatan, lanjut dr Feriyanto tidak etis untuk disebutkan, namun baginya yang terpenting hak-hak utama dalam tuntutan gugatan telah disepakati oleh pihak tergugat, termasuk bekerja kembali sebagai tenaga medis di RS Muhammadiyah Palembang.

BACA JUGA:Industri Perhotelan Di Palembang Menggeliat, Banyak Event Olahraga Okupasi Meningkat

Terpisah, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumsel, Ridwan Hayatudin SH membenarkan terkait perdamaian antara dr Feriyanto, dr Furry Sulistyowati dengan pihak RS Muhammadiyah Palembang dan Badan Pelaksana Harian (BPH) RS Muhammadiyah.

"Iya betul, kedua belah pihak sudah berdamai," ujar Ridwan.

Ia mengatakan kedua aset Muhammadiyah tersebut, yakni dr Feriyanto, dan dr Furry Sulistyowati kini sudah mulai bekerja kembali di RS Muhammadiyah Palembang  

"Saat ini, keduanya sudah kembali bekerja seperti biasa," ujarnya.

BACA JUGA:12 Hari Tak Ada Kabar, Bujangan Ditemukan Tak Bernyawa Didalam Bedeng

Ia berharap, kedepan setiap permasalahan yang ada, bisa diselesaikan dengan damai dan kekeluargaan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

"Dan semoga kedepannya, RS Muhammadiyah semakin baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan permasalahan ini bisa menjadi pelajaran berharga kedepannya," tukasnya.

Diketahui, kronologi gugatan ini bermula pada bulan Mei 2020 silam saat itu 29 nakes RS Muhammadiyah Palembang terpapar dengan pasien dan dinyatakan positif Covid-19.

Kemudian tujuh hari setelah PCR hasilnya 28 nakes positif 5 nakes adalah nakes IGD RS Muhammadiyah Palembang, termasuk diantaranya dr. Puri Sulistyowati.

BACA JUGA:Sekda Muara Enim dan Dandim Serahkan Kunci Bedah Rumah

Saat itu, dr Puri Sulistyowati bertugas jaga menutup IGD karena terpapar dengan nakes IGD, yang mana selanjutnya pada pertengahan bulan Juni 2020 Direktur RS Muhammadiyah Palembang justru mengeluarkan SP3 terhadap dr. Feriyanto dan dr. Puri Sulistyowati.

Atas SP3 tersebut, melalui tim kuasa hukumnya dr Feriyanto dan dr Puri Sulistyowati pada September 2020 hingga Maret 2021, menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) PN Palembang.

Lalu, pada 16 Maret 2021 majelis hakim PHI menyatakan SP3 yang dikeluarkan RS Muhammadiyah Palembang tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: