Pelayanan Pembuatan SIM Polrestabes Palembang Dihentikan Sementara, Ada Apa?

Pelayanan Pembuatan SIM Polrestabes Palembang Dihentikan Sementara, Ada Apa?

Pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Palembang dihentikan sementara. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Pasca Libur Tahun Baru 2023, Pemohon Pembuatan SIM di Palembang Membeludak

3. Jalan Demang Lebar Daun atau seputaran Taman Polda Sumsel. 

Dalam pengurusan perpanjangan SIM juga diperlukan syarat pendukung. Adapun, syarat saat menuju ke lokasi SIM keliling yakni diantaranya:

1. Bawa fotokopi SIM A dan SIM C sebanyak 2 lembar

2. Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas

BACA JUGA:Pasca Libur, Tempat Pembuatan SIM Ramai

3. Untuk ketentuan tarif untuk perpanjangan yakni Sim A sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu. 

Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Dalam biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020. 

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumsel AKBP Endro Ari Wibowo membenarkan Kota Palembang ada Mobil SIM Keliling.

BACA JUGA:PascaLibur, Tempat Pembuatan SIM Ramai

Dimbau kepada masyarakat Kota Palembang untuk tertib berlalu lintas saat melakukan kendaraan.

"Ini merupakan syarat utama, apabila tidak memiliki SIM untuk tidak membawa kendaraan mobil dan motor," ujar Endro Ari Wibowo belum lama ini.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: