Lanjutan Korupsi Akuisisi Saham, Kejati Sumsel Periksa Mantan Petinggi BUMN

Lanjutan Korupsi Akuisisi Saham, Kejati Sumsel Periksa Mantan Petinggi BUMN

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH. Foto: Fadly/sumeks.co--

BACA JUGA:Dipanggil Penyidik Kejati Sumsel, 9 Saksi Kasus Korupsi Akusisi Saham Anak Perusahaan PT BA Mangkir

Guna kepentingan penyidikan, ketiga tersangka akhirnya dijebloskan semetara ke Rumah Tahanan (Rutan) Tipikor Pakjo Palembang.

Upaya penahanan ketiga tersangka tersebut sidah tertuang dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana.

Para tersangka, juga telah dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi.

Adapun modus yang dilakukan para tersangka ini yaitu para tersangka ikut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk terhadap PT Satria Bahana Sarana (SBS) sebelum diakuisisi melalui anak perusahaan PT Bukit Asam Investama (BMI) senilai Rp100 miliar.

BACA JUGA:Kuatkan Alat Bukti Penyidikan Korupsi Akuisisi Saham PT BA, Giliran Saksi KJPP Diperiksa Kejati Sumsel

Namun dalam perjalanannya proses akuisisi saham PT SBS ternyata dalam keadaan sakit dan tidak layak diakuisisi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: