TERUNGKAP, 4 Desa di Kabupaten Muara Enim Belum Nikmati Aliran Listrik, Ini Penyebabnya

TERUNGKAP, 4 Desa di Kabupaten Muara Enim Belum Nikmati Aliran Listrik, Ini Penyebabnya

Rapat Pembahasan Percepatan Jaringan Listrik Desa dengan Jaringan Tegangan Menengah (JTM) di 4 Desa yang masuk dalam Kawasan Hutan PT MHP.--

BACA JUGA:Alumni Al Zaytun Ucap Alhamdulillah Panji Gumilang Tersangka, Juragan Kopi Pamit dan Take Down Semua Video

Lanjutnya, untuk listrik baru masuk Desa Aur Duri pada 2005 di dusun 1, 2 dan 5. Adapun jarak dari tiang sekitar 7 km menuju ke dusun 4 dan 5. Semua jaringan listrik melewati HPHTI PT MHP dan kebun warga. 

“Kami terpaksa anggarkan dari dana desa bantuan 7 buah genset untuk menerangi dusun 3 dan 4,” pungkasnya.

Sementara itu Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan H Riswandar SH MH dilanjutkan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Hermin Eko Purwanto mengatakan bahwa dari kesimpulan rapat tadi diputuskan pihaknya akan membentuk tim bersama. Yakni terdiri dari Pemkab Muara Enim, PLN S2JB, Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, PT MHP dan OPD terkait untuk melakukan survei kelapangan. 

Tetapi tetap melakukan rapat teknis terkait permohonan persyaratan persetujuan izin guna percepatan realisasi jaringan listrik desa ini. 

"Jadi kita sambil jalan dan ikuti prosedur sesuai mekanisme berlaku,” ujarnya.

BACA JUGA:Mengungkap Misteri Telapak Tangan Sakti: Ciri-Ciri dan Rahasia Aktivasi Pusaka Ghaib

Ditambahkan Kadisperindag Syarifuddin didampingi Kabid Energi Eddy Irson, bahwa warga yang tersebar di empat desa tersebut yang belum menikmati listrik ratusan rumah seperti di Desa Pagar Agung sekitar 150 rumah, Air Duri 105 rumah, Suban Jeriji 120 rumah dan Bangun Sari 95 rumah.

Adapun mekanismenya, lanjut Syarifuddin, harus ada perjanjian kerjasama antara Pemkab Muara Enim dengan PLN bahwa akan dibangun jaringan PLN di empat desa tersebut.

Kemudian, baru mengajukan permohonan izin ke Dinas Kehutan provinsi Sumsel, dan setelah mendapat izin dari keduanya baru diajukan ke Kementrian Lingkungan Hidup. Setelah keluar izin dari KLH, baru bisa dilakukan penandanganan kerjasama antara Pemkab Muara Enim dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel yang disaksikan oleh PLN dan PT MHP. 

“Kalau PT MHP pada intinya siap mendukung asal sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” jelas Syaripudin. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: