Pemkab Muara Enim Matangkan Rencana Pembangunan RPHR Pertama di Kabupaten

Pemkab Muara Enim Matangkan Rencana Pembangunan RPHR Pertama di Kabupaten

RAPAT : Asisten II memimpin rapat pemantapan rencana membahas lokasi pembangunan RPHR di Ruang Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MUARA ENIM tengah melakukan persiapan serius untuk membangun Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPHR) pertama di wilayahnya.

Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan ketersediaan daging yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH) bagi masyarakat Muara Enim.

Persiapan tersebut dibahas dalam Rapat Pemantapan Rencana Lokasi Pembangunan RPHR, yang berlangsung di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim pada Jumat, 21 Maret 2025.

Rapat ini dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim, H Ahmad Yani Heriyanto, dan dihadiri oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP), Ulil Amri, serta sejumlah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi teknis lainnya.

BACA JUGA:Polres Muara Enim Berhasil Ungkap Komplotan Curanmor Lintas Daerah

BACA JUGA:Pasar Murah Pemkab Muara Enim, Sembako Terjangkau untuk Warga Ujan Mas Ulu Jelang Ramadan

Dalam paparannya, Kepala Dinas TPHP Ulil Amri menegaskan bahwa pembangunan RPHR merupakan kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditunda.

Menurutnya, RPHR yang memenuhi standar halal dan keamanan pangan akan mendukung ketersediaan daging berkualitas di Muara Enim, sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak lokal.

“Diperlukan lokasi yang paling ideal bagi pembangunan fasilitas RPHR yang bersertifikat halal, memenuhi standar keamanan pangan dan berkelanjutan,” ujar Ulil.

Ulil menjelaskan bahwa penetapan lokasi pembangunan RPHR mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2010, yang menetapkan sejumlah kriteria penting.

BACA JUGA:Balek Dusun! Bupati Muara Enim H Edison Hadiri Peringatan Malam Nuzulul Quran di Desa Banuayu

BACA JUGA:UGK 40 Bidang Tanah Jalan Tol Junction Palembang Ruas Simpang Indralaya-Muara Enim Rampung Dibayarkan

Di antaranya, lokasi tidak boleh berada di daerah rawan banjir, tidak tercemar asap, bau, debu maupun kontaminan lainnya. Selain itu, lokasi harus terletak lebih rendah dari kawasan permukiman dan memiliki akses air bersih yang memadai.

“Lokasi juga tidak boleh berada di dekat industri logam atau kimia. Lahan yang dipilih harus cukup luas untuk pengembangan, serta memiliki batas fisik yang jelas dari lokasi kompleks RPH lain, seperti RPH Babi,” tambah Ulil.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait