TERUNGKAP, 4 Desa di Kabupaten Muara Enim Belum Nikmati Aliran Listrik, Ini Penyebabnya

TERUNGKAP, 4 Desa di Kabupaten Muara Enim Belum Nikmati Aliran Listrik, Ini Penyebabnya

Rapat Pembahasan Percepatan Jaringan Listrik Desa dengan Jaringan Tegangan Menengah (JTM) di 4 Desa yang masuk dalam Kawasan Hutan PT MHP.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Empat Desa di Kabupaten Muara Enim hingga saat ini masih belum menikmati aliran listrik

Rupanya, diduga masuk dalam kawasan hutan yang dikelola oleh PT Musi Hutan Persada (MHP), sehingga membuat ratusan Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di empat desa belum bisa menikmati aliran listrik dari PLN.

Hal tersebut terungkap pada saat Rapat Pembahasan Percepatan Jaringan Listrik Desa dengan Jaringan Tegangan Menengah (JTM) di 4 Desa yang masuk dalam Kawasan Hutan PT. Musi Hutan Persada di Kabupaten Muara Enim.

Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Muara Enim H Riswandar SH di ruang rapat Serasan Sekundang Muara Enim, Selasa 1 Agustus 2023.

BACA JUGA:Juragan Kopi Pamit Take Down Video Usai Panji Gumilang Tersangka, Netizen Minta Tunggu Sampai Berbaju Oranye

Dalam rapat tersebut juga dihadiri  Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Hermin Eko Purwanto, Perwakilan PT PLN S2JB Palembang, Perwakilan Dinas Kehutanan Sumsel, PT MHP, dan empat Kepala Desa dan instansi terkait.

Adapun ke empat desa yang belum dialiri listrik adalah Desa Aur Duri dan Suban Jeriji Kecamatan Rambang Niru, Desa Bangun Sari Kecamatan Gunung Megang dan Desa Pagar Agung Kecamatan Rambang.

"Dari rapat tadi terlalu banyak birokrasi. Padahal lahan tersebut sebelum Indonesia Merdeka adalah milik masyarakat. Akibatnya masyarakat yang dirugikan, sebab lahan pemukiman tersebut masih dalam wilayah Kehutanan,” tegas Kades Aur Duri Muslim, dikutip enimekspres.bacakoran.co, Rabu 2 Agustus 2023.

Menurut Muslim, masyarakat untuk merdeka merasakan penerangan PLN sangat sulit. Sebab wilayah 4 desa tersebut di katakan masuk kawasan hutan dan harus ijin dari Kementrian Kehutanan. Sehingga tidak boleh ada bangunan dan lain-lain. 

BACA JUGA:MAKJLEB! Mantan Pegawai Panji Gumilang Mengaku Bahagia Pimpinan Al Zaytun Tersangka: ‘Banyak Korban-korbannya’

Padahal kenyataannya masyarakat 4 desa tersebut sudah ada sejak Indonesia belum merdeka. Karena sudah ber talang berdomisili di desa tersebut.

Anehnya, wilayah desa tersebut masuk dalam Kawasan hutan pada 2013, sedangkan pihaknya mempunyai sertifikat PPKR kebun karet sejak 1982. 

“Aneh sertifikat produk undang-undang agraria bisa dikalahkan oleh peraturan Menteri, hierarki aturan negara ini sangat lucu,” tegas Muslim.

Masih dikatakan Muslim, bahwa sejak Indonesia merdeka, di Desa Aur Duri ada lima talang yang belum ada listrik di dusun 3 dan 4 sekitar 150 KK atau 500 jiwa yang hidup dalam kegelapan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: