Pengedar Narkoba di Lahat Ditangkap, Simpan Pil Ekstasi di Wastafel Ruang Karaoke Keluarga

Pengedar Narkoba di Lahat Ditangkap, Simpan Pil Ekstasi di Wastafel Ruang Karaoke Keluarga

Tersangka Cemuk dan barang bukti pil ekstasi yang diamankan polisi. Foto: dokumen/sumeks --

LAHAT, SUMEKS.CO –  Darmawi alias Cemuk (31), warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan LAHAT, Kabupaten LAHAT diringkus aparat Satres Narkoba Polres LAHAT

Cemuk diamankan lantaran menjadi pengedar narkotika jenis pil ekstasi di sejumlah tempat karaoke keluarga di Lahat.

Tersangka diringkus pada Rabu 26 Juli 2023, sekitar pukul 22.26 WIB.

Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasat Resnarkoba AKP M Romi SH MHum mengatakan, tersangka ditangkap di depan Ceria Family Karaoke, Jalan Baru Desa Manggul, Kecamatan Lahat.

BACA JUGA:2 Pengedar Ganja di Lahat Bertemu Polisi, Gagal Antar ke Pembeli

“Kami sebelumnya mendapat informasi sering terjadi transaksi narkoba di sekitar tempat karaoke keluarga itu,” terang AKP Romi dikuti dari sumateraekspres,bacakoran.co, Sabtu 29 Juli 2023. 

Polisi mengintai gerak-geriknya saat sedang berdiri tak jauh dari motornya Honda Beat putih BG 2798 EAH.

“Ditemukan kotak rokok berisi 2 butir pil bentuk petak warna biru muda logo F, dalam boks motornya,” katanya. 

Saat diinterogasi, tersangka mengakui ada barang bukti pil ekstasi lainnya yang disembunyikan di bawah wastafel dapur Family Ceria Karaoke. 

BACA JUGA:Polisi Ringkus IRT Penjual Sabu di OKU, Barang Bukti Disembunyikan di Pipa Paralon Wastafel

“Ditemukan dalam plastik klip bening, berisi 11 butir pil bentuk petak warna biru muda logo F dan 10 butir pil bentuk bulat warna hijau logo Y,” beber Romi.

Ikut diamankan handphone Vivo Y21 milik tersangka, yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi. 

“Diakuinya barangb bukti itu dibeli dari bandar di Palembang, lalu ada yang mengantar ke Lahat,” tambah Romi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: