Curi Handphone Tetangga, Warga Pedamaran OKI Diringkus
Tersangka Candit duduk dibawah, diamankan Tim Pidum Sat Reskrim Polres OKI dan tim reskrim Polsek Pedamaran tadi malam. --
Ditambahkan, untuk perbuatan tersangka tindak pidana pencurian akan dijerat dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana ancaman diatas 5 tahun penjara.
"Kini tersangka sudah kita amankan dan dilakukan proses hukum selanjutnya," tukasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: