Curi Handphone Tetangga, Warga Pedamaran OKI Diringkus

Curi Handphone Tetangga, Warga Pedamaran OKI Diringkus

Tersangka Candit duduk dibawah, diamankan Tim Pidum Sat Reskrim Polres OKI dan tim reskrim Polsek Pedamaran tadi malam. --

BACA JUGA:Kabar Duka: Mantan Korsek Bawaslu Sumsel Terdakwa Kasus Korupsi Hibah Bawaslu Prabumulih Meninggal Dunia

Ditambahkan, untuk perbuatan tersangka tindak pidana pencurian akan dijerat dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana ancaman diatas 5 tahun penjara. 

"Kini tersangka sudah kita amankan dan dilakukan proses hukum selanjutnya," tukasnya. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: