Curi Handphone Tetangga, Warga Pedamaran OKI Diringkus

Curi Handphone Tetangga, Warga Pedamaran OKI Diringkus

Tersangka Candit duduk dibawah, diamankan Tim Pidum Sat Reskrim Polres OKI dan tim reskrim Polsek Pedamaran tadi malam. --

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Tim buser unit pidum Sat Reskrim Polres OKI bersama unit Reskrim Polsek Pedamaran berhasil mengamankan tersangka pencurian handphone. 

Tersangka yang diamankan Beni Pranata alias Candit (21) warga Desa Sukadamai, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

"Tersangka ini diamankan tadi malam yakni Kamis 27 Juli 2023 sekira pukul 21.30 WIB saat sedang di rumahnya," ungkap Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH melalui Kanit Pidum, Iptu I Gede Putu Surya didampingi Kapolsek Pedamaran, Iptu Jimmy Andry SH. 

Dijelaskan, penangkapan tersangka ini saat tersangka yang pengangguran ini sedang berada di rumahnya. Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka maka tim langsung ke lokasi tadi malam. 

BACA JUGA:Cegah DBD, Puskemas Celikah Kayuagung Lakukan Fogging

Tim kata Kapolsek, dipimpin oleh Kanit Pidum, Iptu I Gede Putu Surya, langsung menuju rumah tersangka dan benar mendapati tersangka. Dengan gerak cepat tersangka langsung diringkus tanpa perlawanan. 

"Saat diamankan di rumahnya tersangka tidak melakukan perlawanan," ujar Kapolsek, Jumat 28 Juli 2023.

Diungkapkan Kapolsek, tersangka ini melakukan aksi pencurian handphone milik korban Viola Rosalinda (21) warga Desa Sukadamai, Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI. 

Lanjutnya, aksi tersangka ini dilakukan Rabu 17 Agustus 2022 tahun lalu sekira pukul 02.30 WIB di rumah korban Dusun 1 Desa Sukadamai. 

BACA JUGA:Wajib Tahu! Inilah Sosok Kakek Penyumbang Pesawat Pertama untuk Indonesia Pasca Kemerdekaan RI

"Aksinya ini dengan cara merusak jendela rumah sebelah kiri dan masuk hingga berhasil mencuri 1 unit handphone merek Iphone 6 plus warna Silver," terang Kapolsek. 

Usai aksinya, kata Kapolsek, tersangka melarikan diri dan korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pedamaran

Dengan Laporan Polisi Nomor : LP B - 15/VII/ 2023/Sumsel/Res OKI/Sek Pedamaran, tanggal 27 Juli 2023. Akhirnya tersangka diamankan. 

"Untuk barang bukti yang disita berupa 1 unit Handphone Merk Iphone 6 Plus warna Silver, 1buah senjata tajam jenis gunting, sendal plastik warna coklat Merk OSSI dan 1 buah palu bergagang kayu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: