Uang Negara Rp7,9 Miliar Raib, 3 Terdakwa Korupsi Program Serasi Banyuasin Terancam 9 Tahun Penjara
Tiga terdakwa korupsi program Serasi Kabupaten Banyuasin tahun 2019 dituntut pidana masing-masing selama 9 tahun. Foto: Fadly/sumeks.co--
Masih kata jaksa, pada fakta persidangan juga terungkap para terdakwa nyatanya tidak melakukan evaluasi pekerjaan dan kontrol pekerjaan di lapangan.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi SERASI Banyuasin, 60 Saksi Dipanggil, Kejati Bidik Tersangka Baru
Para terdakwa menyerahkan kepada penasihat hukum, untuk melakukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan pidana jaksa Kejati Sumsel dan diberi waktu hingga gelar persidangan yang bakal digelar pada Selasa Pekan depan.
Sebelumnya, penasihat hukum para terdakwa meminta waktu dua pekan guna menyusun nota pembelaan, namun permintaan itu ditolak oleh majelis hakim Tipikor Palembang diketuai H Sahlan Effendi SH MH.
"Tidak bisa, karena kita masih banyak persidangan lainnya jadi kami beri waktu satu Minggu saja," tukas Sahlan Effendi menutup sidang.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: