Uang Negara Rp7,9 Miliar Raib, 3 Terdakwa Korupsi Program Serasi Banyuasin Terancam 9 Tahun Penjara

Uang Negara Rp7,9 Miliar Raib, 3 Terdakwa Korupsi Program Serasi Banyuasin Terancam 9 Tahun Penjara

Tiga terdakwa korupsi program Serasi Kabupaten Banyuasin tahun 2019 dituntut pidana masing-masing selama 9 tahun. Foto: Fadly/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tiga terdakwa korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) di Kabupaten Banyuasin tahun 2019 senilai Rp7,9 miliar dituntut jaksa Kejati Sumsel dengan pidana masing-masing selama 9 tahun.

Para terdakwa tersebut yakni Mantan Kadis Pertanian Banyuasin bernama Zainuddin, Ketua Tim Teknis Perencanaan sekaligus Ketua Monitoring Survei Kegiatan bernama Sarjono dan Konsultan Pengawas bernama Ateng.

Ketiganya para koruptor tersebut, dinilai jaksa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri dan orang lain sebagaimana dakwaan Primer jaksa Kejati Sumsel.

Para terdakwa diganjar terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.

BACA JUGA:Program SERASI Makan 'Korban', Bupati Banyuasin Curhat

Selain pidana pokok, masing-masing terdakwa juga diganjar jaksa mengganti uang kerugian negara secara tanggung renteng untuk masing-masing terdakwa.

Dua terdakwa yakni Zainuddin dan Sarjono wajib mengganti uang kerugian negara masing-masing Rp2,4 miliar lebih dengan ketentuan subside kurungan 4 tahun dan 3 bulan.

Sementara, khusus untuk terdakwa Ateng wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar lebih dengan ketentuan subsider sama yakni kurungan 4 tahun dan 3 bulan.

Ketiga terdakwa yang hadir dalam ruang sidang, hanya bisa tertunduk usai mendengarkan lamanya tuntutan pidana dari tim jaksa Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Mantan Kadis Pertanian Banyuasin dan 2 Rekannya Jadi Tersangka Korupsi Program Serasi 2019

Tidak hanya itu saja, jaksa juga menuntut ketiga terdakwa untuk membayar denda masing-masing Rp500 juta dengan subsider 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangan amar tuntutan pidana jaksa Kejati Sumsel, berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti serta fakta persidangan ketiganya telah memenuhi seluruh unsur pidana dalam dakwaan primer jaksa.

Menurut jaksa saat bacakan petikan amar tuntutan, para terdakwa telah melakukan mark-up anggaran diantaranya anggaran pemindahan alat berat, kemudian mesin pompa dan kegiatan lainnya dalam program Serasi di tahun 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: