Pernikahan Anjing Disomasi Paguyuban Penatacara Yogyakarta, Adat Jawa Adiluhung Kok Diaplikasi pada Binatang

Pernikahan Anjing Disomasi Paguyuban Penatacara Yogyakarta, Adat Jawa Adiluhung Kok Diaplikasi pada Binatang

Pernikahan anjing disomasi paguyuban penatacara yogyakarta, adat jawa adiluhung kok diaplikasi pada binatang. foto: Abeje Janoko/sumeks.co.--

“Yaitu adat Jawa yang adiluhung itu yang bersumber langsung dari Keraton Yogyakarta maupun Surakarta”, tegasnya.

Dimana prosesi ini hanya berlaku untuk manusia, tapi ternyata diaplikasikan untuk binatang dalam artian anjing

“Ini jelas-jelas mencederai nilai-nilai budaya, maka pada kesempatan yang mulia ini kami selaku Ketua PEPARI dan PPY mewakili 2 organisasi yang sudah berbadan hukum”. 

BACA JUGA:MERINDING! Gonggongan Anjing Saat Azan Pertanda Baik Atau Buruk?

Sebagai organisasi resmi bagi kawan Panatacara ataupun MC, maka melakukan somasi kepada Pemrakarsa kegiatan tersebut 

“Untuk meminta maaf secara terbuka baik melaui media elektronik maupun media cetak, terhitung 3 kali 24 jam sejak rilis ini kami sampaikan”.

Karena ini, kata Ki Abeje Janoko, jelas-jelas melanggar UU No 5 tahun 2017 tentang Kemajuan Kebudayaan dari pasal 45 ayat 3 UU No 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE 2008 juncto pasal 45 ayat 3). 

BACA JUGA:Heboh Penemuan Babi, Warganet Dibikin Gagal Fokus Suara Anjing di Galangan Kapal Milik Al-Zaytun

“Yaitu UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”.

“Dengan Ini kami nantikan permohonan maaf 3 kali 24 jam, terimakasih,” tandasnya. *

BACA JUGA:Kasus Manusia Digigit Anjing Liar Bertambah di OKU Selatan, Setelah 9 Korban, Terbaru Ada 2 Korban Lagi

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: