Panji Gumilang Tak Sadar Punya Ratusan Rekening, Sukanto: Semua Program NII Dipotong 20 Persen untuk Pribadi
Panji Gumilang ngaku tidak sadar punya ratusan rekening di Al Zaytun. foto: dok ilustrasi/sumeks.co.--
Dihimpun dari berbagai sumber informasi, Ivan mengatakan nilai mutasi yang ada di rekening Panji Gumilang hingga mencapai triliunan rupiah.
BACA JUGA:PPATK Bekukan Rekening Panji Gumilang, Ridwan Kamil: Ada Indikasi Penggalangan Dana NII
Sebelumnya, mutasi rekening tersebut didapat dari ratusan rekening, sebagaimana yang diungkapkan oleh Menko Polhukam RI Mahfud beberapa yang lalu.
Saat itu Mahfud MD mengungkapkan ditemukan sebanyak 289 rekening yang diduga masih terkait satu sam lain dengan Panji Gumilang dedengkot Ponpes Al Zaytun Indramayu.
Diungkapkan Mahfud MD, ratusan rekening yang didapatkan itu memiliki nama-nama yang berbeda, namun meskipun berenda masih tetap ada unsur nama Panji Gumilang.
Dikabarkan juga, atas temuan ratusan rekening tersebut, pihak Bareskrim Mabes Polri bakal segera mengusut aliran transaksi di reneing milik Panji Gumilang.
Pihak Bareskrim Mabes Polri juga akan berkoordinasi dan membentuk tim dengan PPATK terkait temuan ratusan rekening yang disinyalir milik Panji Gumilang.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menuturkan, akan menjadi bagian dari tugas Bareskrim nantinya jika sudah ada tim yang dibentuk dengan tugas masing-masing termasuk berkoordinasi dengan pihak PPATK.
Disamping itu, lanjut Sandi tim penyidik juga akan terus melakukan serangkaian penyidikan seperti memeriksa saksi ahli.
Tujuan dari pemeriksaan ahli, lanjut Sandi adalah berguna untuk memperdalam sejauh mana perbuatan dugaan penistaan agama serta penyimpangan yang terjadi.
BACA JUGA:PPATK Blokir Rekening Rafael Alun Trisambodo dan Keluarga, Konsultan Pajak Kena Imbas
"Karena sampai sekarang ini masih satu laporan terkait dugaan penistaan agama," kata Sandi.
Namun, kata Sandi ada banyak informasi baik dari media online, media sosial lainnya yang bisa dijadikan bahan verivikasi dalam penyidikan.
Panji Gumilang juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama sesuai Pasal 156 A KUHP. Polisi telah mengantongi unsur pidana dan menaikkan status laporan ke tahap penyidikan pada Selasa, 4 Juli 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: