Kembalikan Kerugian Negara, Hukuman 2 Terpidana Korupsi Berkurang 6 Bulan

Kembalikan Kerugian Negara, Hukuman 2 Terpidana Korupsi Berkurang 6 Bulan

PENGEMBALIAN UANG : Dua Terpidana Korupsi melalui keluarganya mengembalikan uang kerugian negara.--

Dalam penggunaan dana yang dikelola berdasarkan surat keputusan Kepala Desa Darmo nomor 03/kpts/3/2019 tanggal 13 Maret 2019 tentang penggunaan dana hasil kesepakatan kerjasama memanfaatkan HRD Darmo seluas 15,12 hektar, ternyata tidak sesuai dengan mekanisme APBDes sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

BACA JUGA:Usai Lukai Pria di Pasar Loak Cinde, Tukang Ojek Pengkolan Kabur ke Pos Lantas

Akibat dari penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara. Dan berdasarkan hasil audit PKN oleh BPKP perwakilan Sumsel negara mengalami kerugian sebesar Rp15.533.653.000.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 2, pasal 3 dan pasal 18 ayat (1) huruf (b) undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Untuk ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya, bukti dokumen kerjasama manfaat antara pemerintah Desa dharmo dengan PT MME, Dokumen permintaan pencairan dana ke rekening atas nama Dedi Sigarmanuddin, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kerjasama dan uang tunai sebesar Rp1.056.000.000 miliar. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: